Selasa, 16/04/2024 - 10:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

Ini Tips Agar Terhindar dari Pelanggaran Hak Cipta di Media Sosial

ADVERTISEMENTS

Jangan lupa selalu cantumkan sumber karya agar tak melanggar hak cipta

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 MALANG — Dosen dari Fakultas Hukum (FH), Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Isdian Anggraeny membagikan beberapa tips yang dapat dilakukan agar terhindar dari pelanggaran hak cipta milik orang lain. Hal ini diungkapkan ketika menyampaikan materi dalam Kompetensi Ekstra Siswa Indonesia (KESI), awal Februari lalu.

ADVERTISEMENTS

Menurut Isdian, tips pertama adalah tidak melakukan penyalinan, share atau bagikan, mengubah karya tanpa seizin dari pencipta. Tips kedua, yakni melakukan pengidentifikasian pencipta dari karya. 

ADVERTISEMENTS
Promo Takjil Bank Aceh Syariah

Ketiga, jika mendistribusian karya orang lain, maka lakukan perjanjian dengan pencipta terlebih dahulu. “Ini agar konten mengenai ciptaan tersebut sesuai dan memiliki keuntungan bagi seluruh pihak,” katanya dalam pesan pers yang diterima Republika.

ADVERTISEMENTS
Promo Pembiayaan Ramadhan Ekstra Bank Aceh Syariah

Tips keempat, yaitu melakukan rincian lisensi dari karya yang diperoleh dari web. Lalu tips selanjutnya dengan menggunakan gambar bebas lisensi. Kemudian yang terakhir jangan lupa untuk selalu mencantumkan sumber karya.

Tips-tips ini pada dasarnya bertujuan untuk menyampaikan pentingnya hukum bagi generasi influencer generasi Z. Pasalnya, acara KESI diikuti sebanyak 200 siswa dan siswi dari sepuluh SMA/SMK sederajat se-Kota Malang. 

ADVERTISEMENTS
Ramadhan Berbagi Bersama Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
GoTo Ingin Pamerkan Inovasi Teknologi Asal Indonesia di China

Menurut dia, manusia akan selalu berkaitan dengan hukum, baik di dunia nyata maupun dunia maya. Begitu pula dengan mereka yang berkarya sebagai content creator dan influencer. Mereka perlu mengerti hukum agar tidak terperosok dalam kasus maupun menjadi korban kejahatan. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses Pelantikan dan Setijab Mayjen TNI Niko Fahrizal

Setiap karya foto, video ataupun karya lainnya yang telah diunggah oleh seseorang memiliki hak cipta. Secara hukum, hak cipta merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual (HKI) dan penciptanya memiliki hak kekayaan individu dari karya tersebut.

ADVERTISEMENTS
Semarak Ramadhan 1445 H bersama Bank Aceh Syariah, Diskon Belanja 50%

Menurut dia, setiap orang yang menggunakan karya orang lain dan digunakan secara komersial tanpa izin penciptanya dapat dikenakan pelanggaran hak cipta yang telah diatur dalam UU 28 tahun 2014. “Sebagai pencipta yang mendapatkan hak eksklusif, penciptanya juga berhak meminta royalti dan membawanya ke ranah hukum,” ungkap Isdian.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh - Telkomsel, Beli Paket Data mulai dari 110K OMG melalui Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Periode 11 Maret - 11 April 2024

Isdian juga menjelaskan, setiap karya memiliki masa perlindungan hukumnya. Berdasarkan Pasal 40 UU 28 tahun 2014, untuk karya tulis dan lagu memiliki perlindungan hukum seumur hidup ditambah 70 tahun setelah penciptanya meninggal dunia. Sementara itu, untuk karya foto yang diambil sendiri memiliki perlindungan hukum selama 50 tahun sejak karya tersebut diumumkan atau diunggah.

AADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Kisah Sukses Mahasiswa Prodi Sistem Informasi UNM Magang Lewat Program MSIB Batch 6

Sementara itu, Wakil Dekan I FH UMM, Bayu Dwiwiddy Jatmiko berharap kegiatan ini bisa memberikan pelajaran baru di dalam kehidupan generasi muda. Apalagi melihat zaman sekarang yang sarat dengan kemajuan teknologi sehingga banyak aspek kehidupan yang mengalami perubahan. Oleh karena itu, perlu mencari cara agar tidak terbawa harus perkembangan zaman, salah satunya pada media sosial.

Menurut dia, media sosial memiliki dampak yang positif namun ada kalanya dunia maya itu bisa menimbulkan perpecahan. Tanpa disadari, saat seseorang mengunggah sesuatu yang dianggap baik, ternyata mendapat tanggapan yang negatif dari beberapa orang. Oleh sebab itu, ada baiknya masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial dan mengerti secara hukum tentang undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) agar aman dari jeratan hukum.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi