Kamis, 25/04/2024 - 07:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIPERTANIAN

Kemendag Tegaskan Minyakita Hanya untuk Warga Kurang Mampu

ADVERTISEMENTS

Pasokan Minyakita akan diprioritaskan untuk pasar tradisional.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan penjualan minyak goreng kemasan murah, Minyakita dikhususkan untuk warga kurang mampu. Pihaknya pun meminta agar masyarakat memahami prioritas pemerintah dalam penyediaan minyak goreng murah itu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Kasan Muhri, menjelaskan, Minyakita maupun minyak goreng curah merupakan bagian dari program Minyak Goreng Rakyat. Produksinya dihasilkan dari kebijakan domestic market obligation (DMO).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Program Migor Rakyat diperuntukkan untuk konsumen rumah tangga yang tentu kebutuhannya terbatas karena tingkat pendapatannya juga level tertentu. Jadi mohon teman-teman media juga menyampaikan ke masyarakat,” kata Kasan kepada Republika.co.id, Senin (6/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
VKTR dan Gapura Angkasa Luncurkan Bus Listrik di Bandara Soekarno-Hatta

Kasan menjelaskan, sesuai ketentuan Kemendag setiap konsumen dibatasi maksimal 10 kilogram per hari membeli Minyakita. Hal tersebut biasa diterapkan untuk menghindari kemungkinan praktik penimbunan sekaligus pemerataan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Soal penjualan Minyakita, ia menegaskan penjualan Minyakita sejatinya tidak bebas. Sebab, sudah melalui jalur distribusi tertentu yang sudah ditentukan dan terdata melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah atau Simirah.

Berita Lainnya:
Menteri PUPR: Progres Rumah Menteri di IKN Capai 80 Persen

“Penjualnya justru tidak bebas dan melalui jalur distribusi sampai dengan pengecer harus memenuhi ketentuan, termasuk harga di konsumen Rp 14 ribu per liter,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut pembelian Minyakita juga harus menunjukkan KTP. Sementara itu, pasokan Minyakita akan diprioritaskan untuk pasar tradisional.

Sebagai konsekuensi, pasokan Minyakita untuk ritel modern akan dikurangi karena mayoritas dialihkan ke pasar.

“Hingga lebaran, suplai Minyakita diutamakan untuk pasar rakyat. Minyakita tidak boleh dijual lebih dari harga eceran tertinggi dan diawasi Satgas Pangan,” kata Zulkifli.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi