Jumat, 19/04/2024 - 21:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Layanan Bikin Paspor Sehari Jadi, Imigrasi Patok Tarif Rp 1 Juta

ADVERTISEMENTS

Tarif paspor biasa Rp 350 ribu dan paspor elektronik Rp 650 ribu, tidak sehari jadi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Warga negara Indonesia tak perlu khawatir lagi mengantri lama untuk membuat paspor. Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumhan kini meluncurkan layanan pembuatan paspor sehari jadi. Namun pelayanan dengan biaya lebih mahal ini masih menimbulkan tanggapan negatif dari masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Pembuatan paspor sehari jadi memerlukan biaya yang lebih mahal dari paspor biasa nonelektronik dengan tarif Rp 350 ribu maupun paspor elektronik Rp 650 ribu untuk beberapa hari. Adapun paspor sehari jadi ditetapkan biaya Rp 1 juta.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Pelaksanaan Sholat Idul Fitri Buktikan Toleransi Semakin Menguat di Papua

“Jika kamu butuh paspor urgent dan harus segera jadi bisa coba layanan ini di kantor imigrasi terdekat, ya,” kata Ditjen Imigrasi dalam pernyataan resmi di Instagram resminya dikutip di Jakarta, Senin (6/2/2023).

Mengajukan permohonan percepatan paspor yang sehari jadi tidak menggunakan aplikasi M-Paspor seperti yang dilakukan biasanya. Namun pemohon harus datang langsung dan lebih awal ke kantor imigrasi.

Kendati demikian, ada kuota layanan percepatan paspor ke kantor Imigrasi. Pasalnya, jumlah pemohon yang dapat dilayani setiap harinya terbatas.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Pj Heru: Lumbung Pangan di Kepulauan Seribu untuk Maksimalkan PAD DKI

Adapun dokumen yang perlu disiapkan, yakni kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta lahir, serta ijazah. Namun, bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama.

Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh mengatakan, aturan pembedaan biaya pembuatan paspor jika cepat lebih mahal, masih belum resmi. “Masih nunggu ACC Pak Dirjen,” kata Achmad kepada Republika.co.id.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi