Jumat, 19/04/2024 - 21:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Masuk Abad Ke-2, Wapres: NU Harus Perkuat Umat Menghadapi Berbagai Masalah

ADVERTISEMENTS

Kiai Maruf menekankan, para kalangan Nahdliyin harus menjadi umat yang kuat

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Wakil Presiden Maruf Amin berpesan agar Nadhlatul Ulama di abad kedua terus mempersiapkan diri memikul tanggung jawab keumatan. Kiai Maruf mengatakan, NU harus dapat berperan dalam memperkuat umat di tengah perkembangan zaman.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Bagaimana umat harus disiapkan dengan baik, dikuatkan umat itu menjadi umat yang kuat yang mampu menghadapi berbagai masalah,” ujar Kiai Maruf di sela kunjungan kerja ke Jawa Timur, Senin (6/2/2023).

ADVERTISEMENTS

Kiai Maruf menekankan, para kalangan Nahdliyin harus menjadi umat yang kuat karena tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga membimbing umat yang lain.

Berita Lainnya:
Cara Meningkatkan Iman Di Tengah Godaan Duniawi

“Umat NU harus menjadi umat yang kuat karena dia harus membimbing umat yang lain,” ujarnya.

Terakhir, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini berpesan agar NU berkontribusi tidak hanya untuk nasional tetapi juga untuk global. Sebab, di tengah tantangan zaman saat ini, diperlukan pemikiran-pemikiran yang sesuai dinamika perubahah zaman, salah satunya daru NU.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Salah satu peran global itu adalah (Muktamar Internasional) fiqih peradaban, ini untuk memberikan kontribusi pemikiran terhadap bagaimana menyikapi perkembangan,” ujar Kiai Maruf.

 

Dalam peran Fiqih Peradaban tersebut, dia juga menyinggung perlunya pembaruan ketentuan hukum fiqih mengingat fiqih yang saat ini memungkinkan sudah tidak relevan lagi.

Berita Lainnya:
Sholat Jamak Makmum dengan Orang Mukim atau Sebaliknya, Apakah Boleh?

“Fiqih yang ada selama ini dibuat mungkin 100 tahun yang lalu, tantangan yang dihadapi juga 100 tahun yang lalu. Kemudian, kondisi kehidupan masyarakat pada waktu itu juga ada sering terjadi peperangan,” ujarnya.

“Oleh karena itu fiqih sekarang itu harus dilakukan pembaruan sesuai dengan tantangan yang ada. jadi fikih baru, fiqih kontemporer, ini yang harus kita (pikirkan) tantangan dunia sekarang itu masih ada terjadi peperangan, terjadinya misalnya itu kerusakan lingkungan, terjadinya berbagai masalah internasional,” tambahnya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi