Jumat, 19/04/2024 - 09:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

OJK akan Siapkan 224 POJK Turunan UU P2SK

ADVERTISEMENTS

OJK tengah melakukan pemetaan agar POJK dibuat dengan metode mini omnibus.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menyebutkan, otoritas berencana menerbitkan 224 Peraturan OJK (POJK). Aturan itu sebagai turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Jadi memang di P2SK itu ada cukup banyak kewenangan-kewenangan tambahan dan juga pengaturan baru yang harus dilakukan. Singkatnya, dari hasil identifikasi ada 224 POJK harus dibuat dan 43 Peraturan Pemerintah,” ujar Mirza dalam konferensi pers virtual, Senin (6/2/2023).

ADVERTISEMENTS

Kini, kata dia, OJK tengah melakukan pemetaan dan diskusi, agar POJK tersebut bisa dibuat dengan metode penggabungan semacam mini omnibus. Alasannya, sambung Mirza, jika peraturannya dibuat satu persatu akan memakan waktu panjang.

Berita Lainnya:
OJK Segera Luncurkan Peta Jalan Penguatan BPR dan BPRS

“Kalau bisa dibuat metode mini omnibus. Jadi satu POJK bisa memuat beberapa peraturan,” tuturnya.

Otoritas, sambung dia, bakal melihat prioritas POJK mana yang harus dibuat dahulu. Misalnya, mana yang harus dibuat dalam waktu enam bulan, lalu mana yang dapat dibuat, satu atau dua tahun lagi.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

OJK menyatakan, UU P2SK juga dilakukan melalui penataan landscape sektor keuangan. Tujuannya mendorong perkembangan sektor jasa keuangan syariah, terutama terkait pelaksanaan spin off Unit Usaha Syariah yang dikaitkan dengan program konsolidasi serta skala ekonomi dan kapasitas individu lembaga jasa keuangan.

Berita Lainnya:
Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah, Ini Terobosan OJK

Lalu terkait implementasi Program Penjaminan Polis pada 2028, OJK berkoordinasi dengan asosiasi industri guna mempersiapkan agar perusahaan asuransi dapat memenuhi persyaratan kepesertaan Program Penjaminan Polis dengan terus melakukan upaya penyehatan industri asuransi. Ia menegaskan, otoritas akan meningkatkan upaya perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat melalui penguatan pengawasan market conduct dengan menyempurnakan kerangka pengawasan sesuai standar dan best practice internasional. 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi