Sabtu, 20/04/2024 - 08:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Pemerintah Saudi Tangkap 488 Orang yang Lintasi Perbatasan

ADVERTISEMENTS

Saudi mencatat pelintas perbatasan berasal dari sejumlah negara.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 RIYADH — Sekitar 16.288 pelanggar kependudukan, undang-undang perburuhan, dan peraturan keamanan perbatasan telah ditangkap di berbagai wilayah Kerajaan Arab Saudi. Penangkapan dilakukan hanya dalam waktu sepekan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Kementerian Dalam Negeri Saudi mengungkapkan, penangkapan dilakukan selama kampanye lapangan bersama di antara berbagai unit pasukan keamanan di seluruh wilayah Kerajaan selama sepekan dari 26 Januari hingga 1 Februari.

ADVERTISEMENTS

Penangkapan meliputi 9.343 pelanggar sistem kependudukan, 4.107 pelanggar aturan keamanan perbatasan, dan 2.838 pelanggar undang-undang perburuhan. Sebanyak 488 orang lainnya ditangkap ketika mencoba melintasi perbatasan untuk memasuki Kerajaan.

Berita Lainnya:
Tujuh Anggota Tubuh Ini Harus Dijaga dari Perbuatan Maksiat dan Dosa

Dari jumlah itu, seperti dilansir Saudi Gazette, Ahad (5/2/2023), 63 persen adalah orang Yaman, 30 persen orang Etiopia, dan 7 persen dari negara lain, dengan 17 pelanggar ditangkap saat mencoba melintasi perbatasan untuk keluar dari Arab Saudi.

Sembilan belas orang, yang terlibat dalam pengangkutan dan penyembunyian pelanggar aturan kependudukan dan kerja serta melakukan kegiatan penyamaran, ditangkap. Sebanyak 24.246 pelanggar saat ini sedang menjalani prosedur pelanggaran aturan, yang terdiri dari 22.131 laki-laki dan 2.115 perempuan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Lima Tingkat Keimanan, di Tingkat Berapa Iman Kita? 

Dari jumlah tersebut, 16.624 pelanggar dikembalikan ke misi diplomatik mereka untuk mendapatkan dokumen perjalanan, 1.754 pelanggar dikembalikan untuk melengkapi reservasi perjalanan mereka, dan 11.552 pelanggar dideportasi.

Kementerian Dalam Negeri Saudi juga menekankan bahwa siapa pun yang memfasilitasi masuknya penyusup ke Kerajaan atau memberinya transportasi atau tempat tinggal atau bantuan atau layanan apa pun, akan dihukum dengan hukuman hingga 15 tahun penjara.

Selain itu juga ada hukuman lain berupa denda maksimum 1 juta riyal Saudi, di luar dari penyitaan sarana transportasi dan akomodasi.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi