Kamis, 25/04/2024 - 14:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ramai Kader PSI Mundur, Ini Kata Komisioner KPU

ADVERTISEMENTS

Komisioner KPU sebut pemutakhiran data partai melalui Sistem Informasi Politik/SIPOL.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Beredar video pembakaran atribut dan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari kader-kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Bengkulu. Disebutkan kalau ratusan kader kecewa dan meminta nama mereka dicabut dari data yang ada di KPU.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik mengatakan, pengunduran diri anggota-anggota parpol sepenuhnya diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, c dan d UU 2/2008.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Sekjen Golkar: Ada Permintaan Aklamasi Agar Airlangga Kembali Jadi Ketum

Ia menerangkan, norma tersebut berbunyi anggota-anggota parpol diberhentikan keanggotaannya dari partai politik bila mengundurkan diri secara tertulis. Kemudian, menjadi anggota partai politik lain atau melanggar AD dan ART.

ADVERTISEMENTS

Kemudian, Idham menerangkan, dalam Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Yang mana, dijelaskan kalau tata cara pemberhentian keanggotaan partai politik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur di dalam AD dan ART.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Sejak Januari 2023, KPU RI menerbitkan surat berperihal tentang pemutakhiran data partai politik peserta pemilu,” kata Idham kepada Republika, Senin (6/2/2023).

Berita Lainnya:
Undang Mardiono, Airlangga: Halal Bihalal Golkar Jadi Momentum Rekonsiliasi

Idham menuturkan, setelah penetapan partai politik peserta pemilu, partai politik peserta pemilu dapat melakukan pemutakhiran data-data partai politik. Hal ini sudah termaktub dalam Pasal 146 ayat 1-4 PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

Ia menekankan, pemutakhiran data partai politik tersebut dilakukan secara berkala dan berdasarkan surat permohonan dari partai politik yang bersangkutan. Salah satu data partai politik yang dimutakhirkan keanggotaan partai politik.

“Pemutakhiran data tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi Politik (Sipol),” ujar Idham.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi