Sabtu, 20/04/2024 - 20:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Satu Perkara dengan Surya Darmadi, Mantan Bupati Indragiri Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara

ADVERTISEMENTS

Thamsir disebut JPU menerbitkan izin-izin perkebunan untuk perusahaan Surya Darmadi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Thamsir terjerat kasus dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan di Inhu, Riau. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Hal itu dikatakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (6/2/2023). Selain hukuman penjara, Thamsir turut dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar. 

ADVERTISEMENTS

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raja Thamsir Rachman dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU Muhammad Syarifuddin dalam persidangan tersebut. 

JPU meyakini Thamsir terbukti bersalah melakukan korupsi. Sehingga, Thamsir dinilai pantas dihukum sebagaimana tuntutan Jaksa KPK karena melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. 

“Menyatakan terdakwa Raja Thamsir Rachman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Syarifuddin. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Pemprov Banten Perkuat Bangun Pendidikan dan Infrastruktur pada 2025

Selain itu, JPU menjelaskan hal-hal yang  memberatkan tuntutan terhadap Thamsir. Pertama, Thamsir selaku Bupati Inhu kala itu seharusnya mencegah praktik korupsi dalam pemberian izin usaha perkebunan di kawasan hutan dan tidak membiarkan usaha perkebunan beroperasi dalam kawasan hutan.

Kedua, Thamsir dengan memanfaatkan jabatannya selaku Bupati Inhu telah menerbitkan izin-izin usaha perkebunan kepada perusahaan milik terdakwa Surya Darmadi tidak secara prosedural dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atas kawasan hutan. 

“Ketiga, perbuatan terdakwa memperkaya orang lain atau suatu korporasi yaitu milik Surya Darmadi sebesar 7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 USD atau merugikan perekonomian negara yaitu sebesar 73.920.690.300.000,” ujar Syarifuddin. 

Sedangkan hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap Thamsir yaitu tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi dan terdakwa sudah berusia lanjut serta sakit-sakitan.  Diketahui, Raja Thamsir saat ini ditahan di Lapas Pekanbaru dalam kasus korupsi APBD bernilai Rp 79 miliar. Sehingga selama persidangan kasus ini, Thamsir mengikutinya secara virtual. 

Berita Lainnya:
Pengamat: Masyarakat tak Boleh Terpecah Karena Sengketa Pemilu

Dalam perkara yang sama, Surya Darmadi dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU. Selain hukuman penjara, Surya Darmadi turut dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar. 

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Surya Darmadi dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU Muhammad Syarifuddin dalam persidangan tersebut. 

JPU meyakini Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan korupsi dan TPPU. Sehingga, Surya Darmadi dinilai pantas dihukum sebagaimana tuntutan JPU. 

“Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Syarifuddin. 

 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi