Iklan Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Direktur Utama PT. Bank Aceh Syariah
Senin, 20/03/2023 - 19:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

UPDATE TERBARU

Iklan Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Direktur Utama, Muhammad Syah
NASIONAL

Sembilan Hakim MK Dilaporkan Atas Dugaan Ubah Frasa ke Polda Metro Jaya

Sahroni menduga pengubahan putusan sudah dilakukan berulang kali.

JAKARTA — Polda Metro Jaya menerima laporan terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak pada Rabu (1/2/2023). Laporan itu soal perubahan frasa dalam putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang Uji Materi UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

Dalam salinan putusan tersebut ada satu frasa yang berbeda dari yang dipublikasi di situs MK dengan putusan yang dibacakan hakim konstitusi di sidang 23 November 2022. Perubahan itu ada di kalimat ‘dengan demikian’ diubah menjadi ‘ke depan’.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Polri mengusut tuntas laporan kepada sembilan hakim MK terkait dugaan perubahan putusan. Sebab, perubahan kata menjadi sangat penting dalam putusan MK.

BACAAN LAIN:
Masuki Abad Kedua NU, Kegiatan Ngaji dan Kebudayaan Digelar di TMII

Sahroni menduga, ini sudah dilakukan berulang kali oleh oknum-oknum yang bermain terhadap perubahan frasa dalam putusan MK tersebut. Karenanya, ia meminta kasus ini diproses dan diusut karena pasti ada oknum-oknum yang bermain terkait itu.

“Bukan satu atau dua kali terjadi pengubahan satu kata penting di dokumen penting negara. Ini jelas lahan jual beli,” kata Sahroni, Ahad (5/2/2023).

Selain terhadap sembilan hakim MK, Zico turut melaporkan satu panitera dan satu panitera pengganti dalam kasus itu. Sahroni berharap, dugaan perubahan frasa dalam putusan MK tersebut dapat diusut kepolisian sampai terang benderang.

Sahroni turut meminta MK proaktif membantu kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Serta, mengusulkan kepada pimpinan-pimpinan DPR RI untuk menjadwalkan rapat Komisi III DPR dengan MK agar dapat memerjelas permasalahan tersebut.

BACAAN LAIN:
Soal Skandal Ubah Putusan di MK, Pelapor Berharap Pelaku Disanksi Berat

Menurut Sahroni, kepolisian dapat mengusut dugaan upaya-upaya pemalsuan terhadap putusan Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK tersebut. Ia menilai, sikap proaktif MK diperlukan demi nama baik institusi. “Kita jadwalkan undang rapat sama MK masa sidang yang berikut,” ujar Sahroni.

Sumber: Republika

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi