Iklan Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Direktur Utama PT. Bank Aceh Syariah
Senin, 20/03/2023 - 19:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

UPDATE TERBARU

Iklan Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Direktur Utama, Muhammad Syah
NASIONAL

Tuntutan 12 Tahun Eiezer, Akademisi: Sah-Sah Saja Jaksa Punya Pandangan Lain Soal JC

Jika Eliezer tidak diberi reward tuntutannya bisa 20 tahun penjara

JAKARTA — Pengamat hukum pidana Prof Hibnu Nugroho menilai sah-sah saja jika ada pandangan lain soal justice collaborator dari jaksa penuntut umum (JPU), terkait dengan tuntutan atas terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Richard Eliezer. JPU mengurangi hukuman Eliezer dengan perbandingan tuntutan hukuman terdakwa Ferdy Sambo.

“Sah-sah saja jika ada pandangan lain terhadap konsep JC ini. Nanti kuncinya ada di majelis hakim. Apakah dikabulkan atau tidak,” kata Hibnu, Senin (6/2/2023).

Hibnu Nugroho mengatakan, seorang JC dihukum paling ringan di antara para terdakwa. Hal ini karena sudah memberi kontribusi dalam pengungkapan perkara. Sehingga reward yang diberikan adalah hukuman yang lebih ringan.

BACAAN LAIN:
Polisi Bongkar Kasus Calon Pekerja Migran Diperas di Bandara Soekarno-Hatta

Dalam kasus Eliezer yang dituntut 12 tahun penjara, menurut Hibnu, JPU ada dilema, yaitu Eliezer sebagai JC, tapi dia adalah eksekutor. Namun, ada pula pandangan bahwa jika sudah menjadi JC, tidak dilihat posisi Eliezer berperan sebagai eksekutor atau tidak. “Ini kan terminologi JPU ya sah-sah saja, tapi terminologi UU bisa saja tidak seperti itu,” kata Hibnu.

Menurut Hibnu, konsep JC memang adalah hal baru di Indonesia. “Nampaknya dalam penerapannya perlu proses,” ujarnya.

BACAAN LAIN:
Jokowi: Bisnis Baju Bekas Impor Ganggu Industri dalam Negeri

Dalam kasus Eliezer ini, menurut Hibnu, JPU juga telah mengabulkan JC ini, dengan cara diperbandingkan dengan tuntutan Ferdi Sambo yang dituntut hukuman seumur hidup. “Jadi pengurangan hukuman (Eliezer–Red) di situ. Kalau tidak diberi reward, hukuman (Eliezer–Red) bisa 20 tahun,” kata akademi dari Universitas Jenderal Soedirman tersebut.

Agar tidak menjadi polemik berkepanjangan, Hibnu menyarankan agar masyarakat menunggu saja putusan majelis hakim. “Apa pun yang terjadi majelis hakim yang akan menentukan. Majelis hakim akan mempertimbangkan konsep JC seperti UU atau tidak,” katanya.

Sumber: Republika

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi