Selasa, 28/03/2023 - 08:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

UPDATE TERBARU

EKONOMIPERTANIAN

Ini Klarifikasi Kemendag Soal DMO Minyak Goreng Jadi 50 Persen

Kebijakan DMO yang berlaku saat ini yakni sistem rasio 1:6, masih berlaku.

JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan tidak ada perubahan terhadap kebijakan domestic market obligation (DMO) yang disebut menjadi 50 persen. Sistem rasio DMO terhadap kuota ekspor masih berlaku.

Sebagai informasi, kebijakan DMO yang berlaku saat ini yakni dengan sistem rasio 1:6. Sebagai contoh, jika pelaku usaha mengekspor CPO sebanyak 1.000 ton maka akan memperoleh hak ekspor sebesar 6.000 ton.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kasan Muhri, menjelaskan, rasio tersebut berlaku sejak 1 Februari 2023 dari rasio yang berlaku sebelumnya 1:9.

Alasan Kemendag menurunkan rasio untuk memperketat ekspor sehingga kebutuhan CPO khususnya untuk minyak goreng di dalam negeri mendapat kepastian dan aman.

BACAAN LAIN:
Pupuk yang Diedarkan Produsen Wajib Didaftarkan

Dengan adanya perubahan rasio tersebut, volume DMO minyak goreng yang semula diperoleh sekitar 300 ribu ton naik menjadi 450 ribu ton atau sekitar 50 persen.

“Jadi, volume DMO-nya yang dinaikkan 50 persen. Rasio ekspornya tidak mengalami perubahan,” kata Kasan kepada Republika.co.id, Selasa (7/2/2023).

Adapun kebijakan pengetatan rasio yang menghasilkan peningkatan volume DMO sebesar 50 persen itu akan berlaku hingga April 2023. Hal itu ditujukan agar kebutuhan minyak goreng selama periode Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri yang biasanya melonjak akan terpenuhi.

Sebelumnya, diberitakan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, melalui akun Instagram-nya menyebut, sudah terdapat kenaikan harga minyak goreng curah menjelang Ramadhan.

BACAAN LAIN:
Jelang Ramadhan, KPPU Dorong Distribusi Minyak Goreng Rakyat Capai Target DMO

Pemerintah pun mencermati adanya pergeseran konsumsi minyak goreng yang biasa membeli minyak goreng premium menjadi Minyakita yang harganya ditetapkan Rp 14 ribu per liter.

Sebagai informasi, Minyakita dihasilkan dari bahan baku CPO yang dialokasikan dalam DMO.

Luhut mengatakan, pemerintah bersama dengan para produsen minyak goreng telah menyepakati peningkatan pasokan DMO oleh produsen.

“Kami menyepakati, peningkatan pasokan DMO oleh produsen minyak goreng sebanyak 50 persen hingga memasuki masa Lebaran nanti,” tulis Luhut.

Setelah pernyataan tersebut diunggah, ramah diberitakan DMO atau alokasi minyak goreng untuk dalam negeri menjadi 50 persen dari volume ekspor dari kebijakan yang berlaku saat ini dengan menggunakan sistem rasio pengali ekspor.

Sumber: Republika

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi
Click to Hide Advanced Floating Content

Click to Hide Advanced Floating Content