Jumat, 26/04/2024 - 00:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Pengusaha Akui Minyakita Langka karena Tak Diproduksi

ADVERTISEMENTS

Pengusaha mengakui Minyakita tidak diproduksi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Pengusaha mengakui penyebab kelangkaan minyak goreng kemasan murah, Minyakita memang karena tidak diproduksi. Ada sejumlah persoalan yang dihadapi produsen minyak goreng sehingga proses produksi terhambat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Plt Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga menuturkan, penyebab utama terganggunya produksi Minyakita, termasuk minyak goreng curah karena ekspor yang terhambat. DMSI mencatat sejak periode November 2022 hingga Januari 2023 ada 6,17 juta ton hak ekspor minyak sawit yang belum terealisasi. Itu lantaran adanya resesi ekonomi yang menurunkan permintaan terhadap minyak sawit dunia. Industri di Indonesia lantas terdampak.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Sementara, tutur Sahat, untuk memproduksi Minyakita dan minyak goreng curah dengan harga di tingkat konsumen sebesar Rp 14 ribu per liter, pengusaha harus mengeluarkan dana talangan karena produsen jual rugi. “Pengusaha itu nombok untuk Minyakita, dari mana dana nombok ini? Yaitu dari keuntungan ekspor. Jadi, mereka tidak produksi itu karena tidak ada cuan (dari ekspor) untuk tutupi kerugian,” kata Sahat dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Kenalkan Potensi Ekonomi, Indonesia Kembali Hadir dalam Hannover Messe 2024

Lebih lanjut, ia menuturkan, biaya talangan yang dikeluarkan pelaku usaha untuk memproduksi Minyakita sekitar Rp 4.041 per liter sedangkan minyak goreng curah kisaran Rp 2.641 per liter.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Oleh sebab itu, Sahat menegaskan, pemerintah agar tidak menghambat kegiatan ekspor sehingga pengusaha memiliki keuntungan yang bisa digunakan menambal kerugian tersebut. Di satu sisi, pihaknya kembali meminta agar tugas pendistribusian minyak goreng hasil DMO tidak diserahkan kepada pelaku usaha swasta. Ia menyarankan agar Bulog sebagai BUMN dapat ditugaskan karena sudah memiliki jaringan logistik yang luas.

Berita Lainnya:
ID Food Jaga Stok Tetap Aman Selama Lebaran

Seperti diketahui, lewat kebijakan domestic market obligation (DMO) pelaku usaha akan mendapatkan kuota ekspor. Saat ini kebijakan yang berlaku yakni dengan sistem rasio 1:6. Sebagai contoh, jika produsen menyuplai minyak goreng DMO sebanyak 1.000 ton akan mendapatkan hak ekspor 6.000 ton dan begitu seterusnya. Namun, lantaran kegiatan ekspor yang terhambat, suplai untuk DMO alhasil seret dan berdampak pada kelangkaan Minyakita yang kini dirasakan masyarakat.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi