Kamis, 25/04/2024 - 20:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Pengusaha Minyak Goreng tak Sepakat Beli Minyakita Pakai KTP

ADVERTISEMENTS

Sistem pembelian minyak KTP dinilai terlalu rumit.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Pengusaha minyak goreng tak sepakat jika konsumen yang ingin membeli Minyakita harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sistem itu dinilai terlalu rumit dan menyulitkan konsumen.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Plt Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga menyarankan agar Minyakita tak lagi dijual di toko retail modern. Dengan begitu, seluruh pasokan dapat dialihkan ke pasar tradisional sehingga lebih tepat sasaran dan menyasar masyarakat menengah ke bawah.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Jangan jual melalui pasar modern, jadi tidak perlu pakai KTP seperti yang diusulkan Mendag Zulhas itu terlalu ribet. Jual saja semua Minyakita melalui pasar tradisional,” kata Sahat dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Wapres: Rangkul Kearifan Lokal dalam Pengembangan Ekonomi Syariah

Di sisi lain, ia pun mengimbau bagi masyarakat menengah ke atas yang biasa mengonsumsi minyak goreng premium untuk tidak beralih ke Minyakita. Menurut Sahat, karena harga Minyakita yang murah Rp 14 ribu per liter dan banyak tersedia di retail modern, masyarakat jadi memilih Minyakita.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Shifting itu terjadi sekarang. Itu saudara-saudara kita yang punya duit dia beli Minyakita daripada yang premium,” katanya.

Secara terpisah, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengaku telah menginstruksikan produsen agar pendistribusian diprioritaskan ke pasar tradisional sehingga bisa dinikmati oleh masyarakat menengah ke bawah.

“Tetap diutamakan pasar rakyat, kalau sudah berlebih baru masuk retail modern. Jadi kalau ada kekurangan pasokan Minyakita di retail modern ya maklum,” katanya.

Berita Lainnya:
Tutup PLTD, PLN Optimalkan Pembangkit Hijau di Sumba

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Kasan Muhri, menjelaskan, Minyakita maupun minyak goreng curah merupakan bagian dari program Minyak Goreng Rakyat. Produksinya dihasilkan dari kebijakan domestic market obligation (DMO).

“Program Migor Rakyat diperuntukkan untuk konsumen rumah tangga yang tentu kebutuhannya terbatas karena tingkat pendapatannya juga level tertentu. Jadi mohon teman-teman media juga menyampaikan ke masyarakat,” katanya.

Kasan menjelaskan, sesuai ketentuan Kemendag setiap konsumen dibatasi maksimal 10 kilogram per hari membeli Minyakita. Hal tersebut biasa diterapkan untuk menghindari kemungkinan praktik penimbunan sekaligus pemerataan.

Soal penjualan Minyakita, ia menegaskan penjualan Minyakita sejatinya tidak bebas. Sebab, sudah melalui jalur distribusi tertentu yang sudah ditentukan dan terdata melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah atau Simirah.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi