Jumat, 19/04/2024 - 17:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Soal Pemanggilan Menkominfo di Kasus BTS, Jaksa Agung: Tunggu Waktunya

ADVERTISEMENTS

Kata Jaksa Agung, penetapan tersangka baru masih mungkin dilakukan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Jaksa Agung St Burhanuddin mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Kominfo terus berlanjut.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Dia pun kemudian berkomentar terkait rencana pemanggilan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. “Tunggu aja waktunya,” kata Burhanuddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

ADVERTISEMENTS

Burhanuddin mengatakan, penetapan tersangka baru masih mungkin dilakukan. Terakhir Kejagung telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini.

“Kemarin kan ada yang satu lagi. (Tersangka baru) Masih, masih terus. Ada tersangka baru,” ujar dia.

Berita Lainnya:
Wagub Kalteng Salurkan Beras Subsidi pada Pasar Murah

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan, Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Penyidik Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy,” kata Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Jaksa Watch (IJW), Akbar Hidayatullah, mengatakan, jika memang diperlukan Kejaksaan Agung seharusnya memeriksa Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G Plate.

“Ya kalau ada bukti-bukti yang mengarah kepada Menkominfo seharusnya Kejaksaan Agung bertindak profesional dan menjaga integritas, dengan melakukan pemeriksaan terhadap Menkominfo,” kata Akbar, dalam pesan tertulisnya.

Berita Lainnya:
BMKG Sebut Sulut Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem

Meski demikian, menurut Agung, jangan sampai Kejagung juga mencari-cari kesalahan Menkominfo. Semua harus didasarkan pada bukti-bukti yang ada.

Hingga saat ini, total tersangka dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS menjadi lima orang, yaitu Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, AAL; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, MA; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, IH.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi