Jumat, 19/04/2024 - 16:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Kemenperin Kejar Target Transaksi Produk Dalam Negeri Senilai Rp 250 Triliun

ADVERTISEMENTS

Kemenperin mengejar target transaksi produk dalam negeri senilai Rp 250 triliun.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Kementerian Perindustrian berupaya mengejar target transaksi produk dalam negeri senilai Rp 250 triliun. Hal itu akan dikejar dengan tiga langkah yang ditetapkan usai Rapat Koordinasi Pemetaan Komitmen dan Realisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri di Kementerian Perindustrian.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Target sebesar Rp 250 triliun tersebut akan dikejar dalam pelaksanaan Temu Bisnis Tahap V yang mengundang 1.200 peserta yakni perwakilan dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/D, perusahaan industri, serta asosiasi yang terkait pengadaan barang jasa pemerintah,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Dody Widodo lewat keterangannya di Jakarta, Selasa (7/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Antisipasi Dampak Serangan Iran ke Israel, Kemenperin Akan Berkoordinasi dengan Pelaku Ind

Langkah pertama, lanjut Dody, adalah persiapan pembuatan modul realisasi serta modul komitmen penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang jasa pemerintah. Modul ini akan dapat dijadikan acuan dalam penggunaan produk dalam negeri di tiap kementerian/lembaga, BUMN/D, serta pemerintah daerah. Langkah percepatan kedua yang dilakukan adalah pelaksanaan interkoneksi data penggunaan produk dalam negeri dalam aplikasi SAKTI milik Kementerian Keuangan, SIPD milik Kementerian Dalam Negeri, serta Sistem Informasi P3DN milik Kementerian Perindustrian.

Berita Lainnya:
BRI Perkuat Digitalisasi, Dorong Kemajuan UMKM

“Interkoneksi data ini bisa dilaksanakan melalui kerja sama antara berbagai pihak, salah satunya melalui bantuan dari PT Telkom Indonesia Tbk. Keterbukaan data ini akan membantu proses pengawasan penggunaan PDN dalam pengadaan barang jasa pemerintah,” ujar Dody.

Selanjutnya, guna mendukung tercapainya target transaksi dalam Temu Bisnis Tahap V, juga diperlukan pelaksanaan Temu Bisnis Virtual yang dilakukan secara berkala. Dody menyebutkan, setiap kementerian/lembaga dapat mendorong penggunaan PDN dengan melaksanakan temu bisnis antara penyedia dengan pemilik anggaran secara berkala.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi