KPK: Kasus Enembe Jadi Momentum Bersihkan Papua

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

KPK sebut penanganan kasus Lukas Enembe jadi momentum bersihkan Papua dari korupsi.

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan komitmen untuk menuntaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Lembaga antirasuah ini menyebut, penyelesaian kasus tersebut menjadi momentum untuk membersihkan Bumi Cenderawasih dari tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENTS

“Momentum ini juga menjadi kesempatan yang tepat untuk berbenah dan membersihkan Tanah Papua dari tindakan dan perilaku-perilaku koruptif,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Selain itu, KPK juga akan terus berupaya mengedukasi masyarakat Papua. Sehingga dapat mencegah terjadinya rasuah di wilayah tersebut.

“KPK pun terus melakukan pendampingan berbagai upaya pencegahan dan edukasi antikorupsi bagi masyarakat Papua, baik pada jajaran pemerintah daerah, pelaku usaha, dunia pendidikan, ataupun masyarakat secara umum,” ujar Ali.

ADVERTISEMENTS

Ali menambahkan, Lukas diharapkan dapat bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Informasi darinya pun dapat mempercepat penanganan kasus ini.

ADVERTISEMENTS

Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.

ADVERTISEMENTS

Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

ADVERTISEMENTS

Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version