Rabu, 24/04/2024 - 11:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

LIFESTYLE

Produsen Obat Sirup Praxion Klaim Produknya Telah Penuhi Syarat

ADVERTISEMENTS

Pengujian sampel obat sirup Praxion telah dilakukan oleh tiga laboratorium.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — PT Pharos Indonesia selaku produsen Praxion menyatakan, produk obat sirup tersebut telah memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Farmakope Indonesia VI suplemen II. Hal tersebut berdasarkan hasil uji ulang keamanan produk yang dilakukan  laboratorium independen.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Sudah memenuhi syarat Farmakope Indonesia VI suplemen II berdasarkan hasil uji ulang keamanan produk obat sirup Praxion yang dilakukan oleh laboratorium independen terakreditasi,” kata Direktur Komunikasi Perusahaan PT Pharos Indonesia Ida Nurtika dalam keterangan tertulis perusahaan di Jakarta, Rabu (8/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Farmakope Indonesia Edisi VI mencakup standar yang harus dipenuhi dalam produksi obat dan bahan baku obat. Farmakope Indonesia Edisi VI berisi ketentuan umum; daftar monografisediaan umum, monografi bahan obat, dan obat; serta penjelasan mengenai metode analisis dan prosedur pengujian yang terdapat dalam monografi.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
BPOM Sita 188.640 Produk Pangan tidak Penuhi Syarat Keamanan dan Mutu Edar

Ida mengatakan, pengujian sampel obat sirup Praxion dilakukan oleh tiga laboratorium, termasuk Laboratorium Saraswanti Indo Genetech dan Laboratorium Sucofindo. “Hasil (pemeriksaan) dari kedua lab tersebut menunjukkan bahwa produk Praxion memenuhi spesifikasi Farmakope Indonesia VI suplemen II atau memenuhi syarat,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Menurut dia, hasil pengujian sampel obat sirup Praxion dari dua laboratorium tersebut telah disampaikan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan hasil pengujian yang dilakukan oleh laboratorium yang ketiga akan disampaikan setelah prosesnya selesai. Obat sirup Praxion diduga menjadi penyebab munculnya kasus baru gangguan ginjal akut progresif atipikal.

Menurut Kementerian Kesehatan, anak yang mengalami gangguan ginjal pada Januari 2023 mengonsumsi sirup penurun demam merek Praxion yang dibeli dari apotek. PT Pharos Indonesia telah secara sukarela melakukan penarikan produk obat Praxion dalam batch terkait. Seluruh mitra distribusi dan penjualan perusahaan juga diminta tidak menjual produk obat tersebut untuk sementara waktu.

Berita Lainnya:
Cuaca Ekstrem dan Mudik Tingkatkan Penularan Flu Singapura?

Selain itu, perusahaan melakukan pengujian ulang keamanan produk di laboratorium internal maupun independen sesuai ketentuan dalam Farmakope Indonesia edisi VI suplemen II. Ida mengatakan, hasil pemeriksaan internal menunjukkan produk obat sirup Praxion memenuhi spesifikasi dalam Farmakope Indonesia.

“PT Pharos Indonesia akan terus bersikap kooperatif dengan BPOM dan Kementerian Kesehatan, serta menunggu arahan terkait langkah lanjutan yang perlu dilakukan,” kata Ida.

Sementara itu, BPOM melakukan verifikasi terhadap hasil pengujian bahan baku obat yang dilakukan industri farmasi. Hal ini dilakukan untuk mengecek pemenuhan persyaratan seperti kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, serta metode pengujian berdasarkan standar/farmakope terkini.

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi