Jumat, 26/04/2024 - 05:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tak Tetapkan KLB, Kuasa Hukum Kasus Gagal Ginjal: Pemerintah Abai

ADVERTISEMENTS

Kuasa hukum penggugat gagal ginjal sebut pemerintah abai karena tidak tetapkan KLB.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Kuasa hukum keluarga korban kasus gagal ginjal akut progresif Atipikal (GGAPA) Awan Puryadi mengkritik pedas sikap pemerintah atas perkara itu. Ia menganggap pemerintah sudah bebal dalam kasus yang menyebabkan kematian anak tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Hal tersebut disampaikan oleh Awan lantaran korban meninggal akibat GGAPA ginjal justru meningkat. Kondisi itu menurut Awan tak disikapi responsif oleh Pemerintah. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Ini menandakan bahwa memang pemerintah ini yang kemarin itu lalai yang sekarang itu bebal. Kemarin lalai sekarang bebal,” kata Awan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai menghadiri sidang gugatan class action, Selasa (7/2/2023). 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Sosok Feni, Karyawan Minimarket di Semarang Viral Halangi Pencuri, Kini Naik Jabatan Kepala Toko

Awan meyakini meningkatnya jumlah korban GGAPA mengindikasikan pemerintah tak mempunyai Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Ia mengklaim belum ada standar pengecekan obat yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DeG).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Ini menandakan bahwa tetap saja tidak ada standar,” ujar Awan. 

Awan mencontohkan pelarangan obat batuk Praxion yang diduga menyebabkan GGAPA. PT Pharos Indonesia memang melakukan penarikan produk secara sukarela terhadap obat sirop penurun demam, Praxion sebagai tanggungjawab industri farmasi atas insiden pasien anak yang mengalami GGAPA. 

Awan menegaskan seharusnya kasus serupa tak perlu terjadi kalau Pemerintah mengambil langkah serius. “Bebal itu kalau tidak mengakibatkan apa-apa ya enggak masalah, ini mengakibatkan korban nyawa lagi dan kalau pun ada yang survive tidak meninggal pasti cacat lagi,” ucap Awan.

Berita Lainnya:
Dampak Kesaksian Ajudan SYL, IM57+ Institute: Kasus Firli Bahuri Makin Terang

Oleh karena itu, Awan mendorong Pemerintah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk kasus GGAPA. Ia meminta Pemerintah tak menutup mata. 

“Makanya sebelum ini berlanjut ke yang lebih parah harusnya Pemerintah segera cepat menentukan KLB dan tidak lagi menutupi kasus-kasus ini,” ujar Awan. 

Diketahui, Awan merupakan bagian dari tim kuasa hukum yang mengajukan gugatan Class Action mewakili 25 korban ke PN Jakpus. Ke-25 korban terbagi atas 3 kelompok yaitu, kelompok  I (18 Orang), Kelompok II (6 Orang), dan Kelompok III (1 orang), yang didasarkan pada persamaan fakta hukum dan peristiwa yang dialami.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi