Jumat, 19/04/2024 - 10:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Dalam Kondisi Apa Muslimah Boleh Mengusap Jilbab Saat Wudhu?

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Kalangan Muslimah mungkin dalam benaknya pernah bertanya-tanya, apakah saat wudhu boleh mengusap kain jilbab/hijab pada bagian kepala sehingga tidak perlu melepasnya untuk mengusap bagian kepala? Ataukah harus melepas jilbabnya lebih dulu untuk mengusap bagian atas kepala saat wudhu?

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Seperti dilansir About Islam, yang merujuk pada Fatwa Center, seorang wanita saat wudhu boleh mengusap atau menyeka hijab di bagian atas kepala jika kain hijab tersebut menutupi hingga di bawah leher dan kesulitan melepasnya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Pendapat populer mengenai hal tersebut adalah pendapat Imam Ahmad, yang menyampaikan bahwa seorang Muslimah boleh mengusap jilbab (kain penutup kepala) bila kain yang digunakannya itu menutupi hingga di bawah leher. Ini karena beberapa istri para sahabat juga melakukannya.

ADVERTISEMENTS

“Selama dalam situasi yang sulit, misalnya cuaca dingin, kesulitan melepas dan memakainya kembali, maka boleh mengusap jilbab pada area atas kepala dalam kasus demikian. Jika tidak (ada situasi yang menyulitkan), maka lebih baik tidak melakukan itu,” demikian pemaparan Ibnu Taimiyah dalam kitabnya, Fatawa al-Thoharoh.

Dalam Syarah Muntaha al Iradat juga dijelaskan bahwa sah bagi seorang wanita mengusap kain hijab pada area atas kepala jika kain hijab tersebut menutup hingga di bawah dagu. Karena Ummu Salamah biasa mengusap kain hijabnya, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Mundzir.

Berita Lainnya:
Istri Ridwan Kamil Tak Marah Putrinya Lepas Hijab: Allah akan Senantiasa Memberi Petunjuk padamu

Jika kain jilbab itu menutup telinga, maka cukup mengusap kain jilbabnya dan tidak perlu memasukkan tangan ke dalam kain jilbabnya untuk mengusap. Ibnu Taimiyah juga berpendapat sama. Dasarnya ialah istri Rasulullah SAW, Ummu Salamah dulu pernah berwudhu dengan tetap memakai hijab.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Sebagai istri Rasulullah, apakah Ummu Salamah akan melakukannya (mengusap kerudung) tanpa izin dari Nabi SAW,” demikian penjelasan Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyah.

Berita Lainnya:
Heboh Zara Putri Ridwan Kamil Putuskan Lepas Hijab Bikin Netizen Geleng-geleng...

Meski ada kemudahan sebagaimana penjelasan ulama yang membolehkan, sebaiknya itu dilakukan dalam keadaan yang mendesak. Rasulullah SAW memang pernah mengusap serban saat menunaikan wudhu. Namun, bukan berarti otomatis menjadi dalil bolehnya mengusap bagian atas jilbab.

Saat mengusap serban, Rasulullah tetap membasahi ubun-ubunnya yang tidak tertutup serban. Ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. “Rasulullah SAW ketika berwudhu’ mengusap ubun-ubunnya dan serbannya.” (HR Bukhari)

QS Al-Maidah ayat 6 juga telah jelas menyatakan keharusan membasahi sebagian kepala. Wudhu pun hanya sah jika kepala, rambut atau sebagian kepala ikut terbasahi saat proses mengusap dengan air dilakukan.

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi