Jumat, 26/04/2024 - 01:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Firli Minta Kapolri Tarik Dua Direktur KPK yang Diadukan ke Dewas Terkait Kasus Formula E

ADVERTISEMENTS

Kapolri membenarkan permintaan secara resmi dari Firli Bahuri tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membenarkan ada surat dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada pihaknya terkait penarikan dua anggota kepolisian yang ditugaskan di lembaga antirasuah itu. Keduanya adalah Direktur Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyidikan Endar Prihantono.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Iya memang betul ada, namun demikian tentunya kami akan melihat peluang-peluang yang ada,” kata Kapolri di Jakarta, Kamis (8/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Meski demikian, Sigit belum menindaklanjuti permintaan KPK itu. “Nanti akan kami rapatkan,” kata Sigit.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
10 Hari Hilang, Anak Terseret Arus Selokan di Garut Ditemukan di Sumedang

Ramai diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat kepada Mabes Polri berisi rekomendasi agar menarik Direktur Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyidikan Endar Prihantono. Firli di DPR RI mengatakan pembinaan karier polisi maupun kejaksaan itu merupakan tanggung jawab Kejaksaan dan Polri.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Kami hanya bisa berkomunikasi. Semua berada di mereka. Karena pembinaan karier mereka ada di Kejaksaan maupun di Polri,” kata Firli.

Sebelumnya, Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait penyelidikan dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. 

Berita Lainnya:
Mantan Karutan KPK Minta Maaf terkait Kasus Pungutan Liar

Sebelumnya, laporan terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi serta Direktur Penyelidikan ini dibenarkan oleh anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris. “Ya benar (Deputi Penindakan dan Dirlidik KPK dilaporkan ke Dewas),” kata Syamsuddin di Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Meski demikian, Syamsuddin enggan merinci soal materi maupun pelapor terkait aduan tersebut. Dia menyebut, pihaknya kini sedang mendalami laporan itu.

“Sedang dipelajari oleh Dewas,” ujarnya.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi