Selasa, 23/04/2024 - 14:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Perppu Cipta Kerja Dasar untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

ADVERTISEMENTS

Perpu cipta kerja merupakan pengganti dari UU sebelumnya yang inkonstitusional.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Perppu Cipta Kerja dinilai keharusan yang ditempuh pemerintah untuk percepatan pemulihan ekonomi. Dengan aturan tersebut, masyarakat luas dari berbagai kalangan akan dapat segera menggiatkan kegiatan ekonomi. Hal ini akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, bahkan angka pertumbuhannya dapat melebihi angka pertumbuhan ekonomi sebelum Covid-19. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Nindyo Pramono menyatakan bahwa Perpu Cipta kerja dibentuk karena adanya kepentingan yuridis yang tidak bisa dilepaskan dari keadaan kegentingan memaksa.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Cipta Kerja ditetapkan pada 30 Desember 2022 dan diundangkan pada hari yang sama.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Wajah Berbeda Massa Aksi di Patung Kuda: Kelompok Pertama Shalat Berjamaah, Lainnya Joget

 Prof Nindyo Pramono mengatakan bahwa perpu cipta kerja merupakan upaya pemerintah dalam mengantisipasi perekonomian yang tidak pasti untuk memberikan kepastian hukum terkait penciptaan lapangan kerja.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Dalam hal ini, Presiden mempunyai kewenangan menerbitkan Perpu jika ada keadaan kegentingan memaksa,” ujar Prof Nindyo dalam keterangannya pada Jumat (10/2/2023). 

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa, perpu cipta kerja merupakan pengganti dari UU ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Kondisi ketidakpastian global memaksa pemerintah mengeluarkan Perpu cipta kerja nomor 2 tahun 2022.

“Beberapa parameter kegentingan memaksa adalah situasi krisis, adanya kepentingan mendesak akibat kekosongan hukum, kemudian krisis global yang berpengaruh pada krisis nasional. Itu yang menjadi pertimbangan pemerintah menerbitkan Perpu No.2/2022 tentang Ciptaker,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Usai Putusan MK, Anies Temui Surya Paloh dan Bertandang ke Markas PKB

Menghadapi bayangan berbagai risiko ketidakpastian global serta kondisi perekonomian nasional, Pemerintah terus berupaya menyiapkan serangkaian strategi melalui bauran kebijakan fiskal dan moneter yang responsif.

Prof Nindyo mengatakan, kegentingan memaksa dalam penetapan Perpu dapat dimaknai sebagai sikap antisipatif dan Perpu Cipta Kerja merupakan upaya antisipatif atas kondisi perekonomian global.

“Dampak dari stagflasi atau krisis global sudah berpengaruh pada perekonomian nasional. Oleh sebab itu, pemerintah tidak ingin kembali ke situasi lama, yakni terjadi krisis dulu baru membuat Undang-Undang, sehingga yang dilaksanakan adalah mengantisipasi hal itu,” katanya.

“Pengaruh dari stagflasi global sudah masuk ke negara kita, maka kita mengantisipasi itu.” Lanjutnya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi