Sabtu, 20/04/2024 - 10:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Terbitkan Edaran, Kemendag: Beli Minyakita Maksimal 10 Kg per Hari

ADVERTISEMENTS

Kemendag membatasi penjualan Minyakita maksimal 10 kg per orang per hari.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Kementerian Perdagangan resmi membatasi penjualan produk minyak goreng kemasan murah, Minyakita maksimal 10 kilogram (kg) per orang per hari. Ketentuan pembatasan tersebut diterbitkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Pembatasan tersebut dilakukan setelah pemerintah meningkatkan volume domestic market obligation (DMO) minyak goreng sebanyak 50 persen menjadi 450 ribu ton per bulan sebagai respons atas kelangkaan Minyakita yang telah terjadi sejak akhir tahun lalu. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
PLN Jamin tak Ada Kenaikan Tarif Listrik Periode April-Juni 2024

Edaran tersebut juga menyampaikan larangan keras penjualan Minyakita dengan sistem bundling, yakni menjualnya dalam bentuk paket dengan produk lain. Sebagai contoh, pembelian Minyakita harus dilakukan dengan pembelian produk lain sehingga dengan kata lain memaksa konsumen. 

“Penjualan Minyak Goreng Rakyat tidak diperkenankan menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain,” tulis edaran tersebut dikutip Republika, Jumat (10/2/2023). 

Berita Lainnya:
PLN Tambah 23 Charger Mobil Listrik di Jatim untuk Pemudik, Ini Lokasinya

Lebih lanjut, Kemendag juga melarang pengecer tingkat akhir menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter kepada konsumen.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Penjualan mulai dari tingkat produsen, distributor, sampai dengan pengecer harus mematuhi harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation) dan HET yang telah ditetapkan.”

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi