Kamis, 18/04/2024 - 12:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMISYARIAH

Perppu Cipta Kerja Dinilai Permudah Sertifikasi Halal UMKM

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Kemudahan mengakses sertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dinilai dapat menjadi jalan mulus untuk mendorong Indonesia sebagai pemain utama industri halal global. Subkoordinator Pengolahan Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Arief Yanuar menjelaskan, saat ini salah satu dukungan pemerintah dalam memberikan kemudahan sertifikat halal melalui Perppu UU Cipta Kerja.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Perppu Cipta Kerja memberikan perhatian lebih dan kemudahan kepada pelaku UMK dalam hal sertifikasi halal,” kata Arief melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Arief menyampaikan, kemudahan lain yang diberikan pemerintah melalui pendampingan dari petugas PPH yang dibayar oleh negara Rp 150 ribu per UMKM untuk kategori sertifikasi halal dengan mekanisme self declare. Total, terdapat 23 ribu PPH yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
KA Cepat Brunei akan Tersambung ke IKN, Ini Kata Kemenhub

Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta menjelaskan, pemerintah selalu melibatkan partisipasi masyarakat dan menjaring aspirasi melalui prinsip meaningful participation. Ia berharap, informasi terkait kemudahan ini diharapkan bisa menjangkau para pelaku usaha.

“Masyarakat punya hak untuk didengar pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan,” kata Arif.

Sebagai informasi, fasilitas halal gratis atau self declare ditujukan untuk produk UKM yang mengandung bahan baku tidak kritis (non daging-dagingan). Sedangkan, penyedia makanan siap saji yang mengandung bahan baku daging tidak tergolong ke dalam skema halal gratis ini. Mereka diwajibkan menerbitkan halal reguler.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

CEO Warnas.id, platform pendampingan UMKM Munawir menyarankan baik makanan kemasan atau bukan, sama-sama UKM dengan modal usaha sekala kecil. Ia menambahkan agar sertifikasi halal menyasar klaster. dengan begitu yang dihalalkan cukup rumah potong hewan (RPH) per wilayah sehingga pedagang terkait di wilayah tersebut juga halal.

Berita Lainnya:
Rayakan Ramadhan, Ini Sejumlah Promo Menarik dari Bank bjb

“Tentu dengan biaya variatif dari masing-masing LPH (sertifikasi reguler), jadi tolonglah harusnya mereka bisa diberi kemudahan juga, mengingat yang tidak memiliki sertifikat akan ada sanksinya,” sambung Munawir.

Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi Perppu Cipta Kerja di berbagai wilayah merupakan bagian dari rangkaian edukasi yang dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja. Sosialisasi dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman mengenai mudahnya perizinan sertifikasi halal. Dalam konteks ketenagakerjaan, bahwa Perppu Cipta Kerja mendorong penciptaan kesejahteraan bagi tenaga kerja dan mejadi solusi dari meningkatnya angka pengangguran yaitu dengan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi