Jumat, 26/04/2024 - 05:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Menkop Teten Akui Pengembalian Ratusan Triliun Dana Nasabah KSP Indosurya Alami Kendala

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengakui banyak kendala yang terjadi dalam proses pengembalian dana nasabah atau homoligasi dari koperasi bermasalah, termasuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Salah satunya karena aset koperasi yang dapat dijual nyatanya bukan dimiliki langsung oleh Indosurya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Teten menjelaskan, tahapan pembayaran homoligasi didasarkan kepada kepemilikan aset KSP Indosurya. Dengan kata lain, aset tersebut dapat dijual dan menjadi sumber pengembalian dana anggota yang dirugikan. Itu sesuai putusan sidang Pembayaran Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Hanya itu (penjualan aset) yang satu-satunya kita miliki sekarang, tapi dalam prakteknya, putusan PKPU ini rendah realisasi,” kata Teten dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR, Selasa (14/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
BPKH Sebut Akuisisi BTN Syariah dan Muamalat Masih dalam Pembahasan Internal

Adapun berdasarkan informasi Kejaksaan Agung, KSP Indosurya memiliki 23 ribu nasabah dan mengumpulkan dana nasabah hingga Rp 106 triliun. Hasil audit mencatat ada sekitar enam ribu nasabah yang tidak terbayarkan dengan jumlah kerugian sekitar Rp 16 triliun.

ADVERTISEMENTS

Lebih lanjut, Teten menuturkan, realisasi pembayaran homoligasi oleh KSP Indosurya baru sekitar 15,56 persen. Kendala utama yang dihadapi karena aset yang seharusnya menjadi sumber pengembalian dana bukan dalam kepemilikan langsung oleh koperasi.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Kedua, ada laporan pidana yang sedang berjalan sehingga kepolisian menyita asetnya dan membekukan sehingga tidak bisa dilakukan penjualan,” tuturnya.

Sementara itu, belum ada regulasi yang mengatur detail ihwal sanksi bila PKPU tidak dijalankan secara benar. Teten menjabarkan, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU tidak mengatur pengenaan sanksi dalam hal kewajiban pembayaran jika tidak dilaksanakan sesuai perjanjian perdamaian.

Berita Lainnya:
Bos Freeport: Pembahasan Penambahan Saham RI di PTFI Butuh Waktu

“Jadi, ini tidak ada, lemah sekali. Kemarin saat ada PKPU dan kepailitan kita sampaikan ke Mahkamah Agung bahwa ini bisa dipakai untuk merampok dana anggota koperasi,” kata Teten.

Alhasil, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran yang tidak lagi membolehkan ada anggota koperasi mengajukan PKPU dan Kepailitan. Pengajuan harus dilakukan melalui Kementerian Koperasi sebagai lembaga pemerintah yang bertugas membina para koperasi.

Teten pun mengakui ihwal proses PKPU dan kepailitan itu yang menjadi salah satu kelemahan sistem di Indonesia ketika ada persoalan koperasi yang merugikan nasabah.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi