Kamis, 25/04/2024 - 08:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komnas HAM: Warga tanpa KTP Terancam Kehilangan Hak Pilih Pemilu 2024

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti proses pemutakhiran data pemilih yang sedang dilakukan KPU RI. Komnas HAM menyebut, warga tanpa KTP berpotensi kehilangan hak pilih dalam Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, potensi itu muncul karena penetapan pemilih kini semakin administratif. Warga negara bisa terdaftar sebagai pemilih hanya jika punya KTP elektronik/surat keterangan sudah perekaman KTP elektronik.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Artinya, KTP adalah kunci agar bisa menjadi pemilih. Masalahnya, menurut Pramono, sebagian warga negara yang sudah berhak menjadi pemilih justru tidak punya KTP. Beberapa di antaranya adalah pemilih pemula, masyarakat adat tertentu, hingga pekerja migran tanpa identitas. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Karena itu, Pramono merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempercepat dan mempermudah perekaman KTP elektronik bagi kelompok warga negara yang rentan kehilangan hak pilihnya itu.

ADVERTISEMENTS

“Misalnya di beberapa provinsi, warga yang merekam KTP elektronik baru 80 persen, itu harus dipercepat,” kata Pramono dalam diskusi yang disiarkan akun YouTube Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri, dikutip pada Rabu (22/2/2023). 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU, Komnas HAM: Korban Harus Didengarkan dan Dipercaya

Dia juga meminta KPU RI untuk bekerja lebih keras dalam pemutakhiran data pemilih kelompok rentan ini. KPU dan Bawaslu harus berkoordinasi dengan Kemendagri. “Koordinasi itu kata yang mudah diucapkan tapi sulit dipraktikkan. Saya tahu karena saya bagian dari itu dulu,” kata mantan komisioner KPU RI itu. 

Rekomendasi dari Komnas HAM ini berkaca pada kasus-kasus pendataan pemilih yang terjadi dalam pemilihan sebelumnya. Pekerja migran misalnya, kata Pramono, hanya dua juta orang yang tercatat sebagai pemilih meski sebenarnya ada total sembilan juta orang. 

Pemilih tanpa KTP yang kehilangan hak pilih, lanjut dia, juga tampak dalam gelaran Pilakda 2020. Di Pilkada Jambi, dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 88 TPS karena ada pemilih tanpa KTP yang ikut memilih. Di Pilkada Labuhanbatu juga dilakukan PSU karena masalah serupa. PSU dilaksanakan usai MK menyatakan pemilih non-KTP tidak berhak memilih. 

Sementara itu, Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan pihaknya telah dan terus berkoordinasi dengan Kemendagri terkait pendataan pemilih dari kelompok rentan ini. Pihaknya telah meminta agar petugas Dukcapil Kemendagri ikut ke lapangan ketika pendataan pemilih. Dengan begitu, warga yang belum punya KTP bisa langsung membuat KTP. 

Berita Lainnya:
Presiden China Xi Jinping Puji Kepemimpinan Jokowi, Harap Prabowo Mampu Meneruskan

“Cara kami adalah berkoordinasi dengan Kemendagri untuk jemput bola ke lapangan karena Kemendagri yang memiliki kewenangan merekam penduduk kita dari lapangan,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI itu. 

Untuk diketahui, KPU lewat melaksanakan pemutakhiran data pemilih atau yang disebut pencocokan dan penelitian (coklit) sejak 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023. Coklit dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dengan cara mencocokkan data pemilih potensial dengan fakta lapangan.

Pantarlih yang jumlahnya satu orang per TPS ini melakukan coklit dengan cara mendatangi kediaman warga satu per satu. Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun daftar pemilih Pemilu 2024. Daftar Pemilih Tetap (DPT) bakal ditetapkan pada 21 Juni 2023.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi