Senin, 17/06/2024 - 02:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Polisi Ciduk Terduga Pelaku Penimbunan 1,5 Ton Solar Subsidi di Langsa

BANDA ACEH – Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap satu orang terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di jalan Prof A. Majid Ibrahim Lhok Banie, Kecamatan Langsa, Kota Langsa, Kamis (23/2/2023) kemarin.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM di Kota Langsa, serta mengamankan barang bukti.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Baca Juga:

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Film 3 Wajah di Negeri Syariah Masuk Nominasi Cannes World Film Festival

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Poltekkes Aceh Gelar Pelatihan Layanan Berbasis Home Care untuk Alumni Kebidanan

USK Raih Penghargaan KPPN Awards

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

“Benar, bahwasanya tim kami telah menangkap terduga pelaku penimbunan BBM di Langsa,” kata Winardy, Jumat (24/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Pelaku berinisial GN (44) berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit mobil truk yang didalamnya terdapat tiga baby tanki berisi BBM 1,5 ton solar subsidi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Baca Juga:

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Galian C Ilegal di Aceh Besar Diamankan, Satu Eskavator Disita

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK
Berita Lainnya:
Hendra/Ahsan Ingin Fokus Jalani Tiap Pertandingan di Australia Open

Merawat Tradisi, Siswa SDN 53 Banda Aceh Gelar Kenduri Apam

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum,” ujar Winardy.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Pelaku akan disangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang Terjadi di kota.[]

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَيَسْأَلُونَكَ عَن ذِي الْقَرْنَيْنِ ۖ قُلْ سَأَتْلُو عَلَيْكُم مِّنْهُ ذِكْرًا الكهف [83] Listen
And they ask you, [O Muhammad], about Dhul-Qarnayn. Say, "I will recite to you about him a report." Al-Kahf ( The Cave ) [83] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi