Sabtu, 20/04/2024 - 16:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Formappi: Bawaslu Jangan Malas Awasi Sosialisasi Parpol

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI tidak lagi malas mengawasi kegiatan sosialisasi partai politik sebelum masa kampanye. Sebab, kegiatan sosialisasi sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Jadi tidak ada alasan bagi Bawaslu merasionalisasi kemalasannya melakukan pengawasan, dengan alasan tidak ada aturan. Sudah jelas ada aturannya, kita tinggal tuntut Bawaslu baca aturan dan jalankan pengawasan,” kata Peneliti Formappi, Lucius Karus, saat jadi pembicara dalam acara diskusi di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (24/2/2023). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Ketentuan ihwal kegiatan sosialisasi partai politik termaktub dalam Pasal 25 dalam PKPU tersebut. Pasal itu mengatur bentuk kegiatan sosialisasi, hal-hal yang tidak boleh dilakukan, hingga sanksi. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Eks Ketua Bawaslu Jadi Ahli Kubu AMIN di Sidang MK, Soroti Kejanggalan Pencalonan Gibran

Lucius menyayangkan sikap Bawaslu yang selama ini abai mengawasi kegiatan sosialisasi parpol dengan alasan keterbatasan regulasi. Padahal, PKPU terkait kegiatan sosialisasi itu sudah ada sejak tahun 2018.  “Banyak pengawasan yang selalu luput dari pengawasannya, lalu banyak berlindung di balik keterbatasan aturan dan lain-lain,” ujar Lucius. 

Menurut dia, kini Bawaslu tidak perlu lagi menunggu aturan baru. Bawaslu hanya perlu membaca secara saksama PKPU Nomor 33 Tahun 2018 itu, lalu melakukan pengawasan.  “Kerja! Lakukan pengawasan. Jangan berwisata, banyak jalan-jalan, melakukan apel. Sekarang (Bawaslu) terlalu banyak kegiatan tidak jelas,” kata Lucius. 

Untuk diketahui, partai politik peserta Pemilu 2024 sudah ditetapkan sejak Desember 2022 lalu. Sedangkan masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023. Kekosongan waktu selama sekitar satu tahun itu, boleh digunakan partai politik untuk melakukan kegiatan sosialisasi seperti pemasangan bendera dan nomor urut partai, serta pendidikan politik untuk kalangan internal. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan JI di Sulteng

Sejak kegiatan sosialisasi dimulai, Partai Nasdem tampil paling mencolok. Partai tersebut bersama bakal calon presidennya, Anies Baswedan, melakukan safari politik ke sejumlah daerah di Tanah Air. Kegiatan mereka di suatu daerah biasanya dihadiri masyarakat dalam jumlah besar. 

Sejauh ini, Bawaslu belum menindak Partai Nasdem. Bawaslu baru sebatas menyampaikan teguran terbuka kepada Anies Baswedan.

Pada Senin (20/2/2023) lalu, Bawaslu menyampaikan imbauan terbuka kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024. Pada intinya, Bawaslu menyatakan bahwa parpol boleh melakukan safari politik, tapi kegiatan itu tidak boleh dijadikan ajang kampanye dengan cara mengumpulkan masyarakat umum.

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi