Kamis, 25/04/2024 - 17:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Syarat dan Nishab Zakat Emas

ADVERTISEMENTS

Syarat dan Nishab Zakat Emas. Foto: Emas Batangan (ilustrasi)

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

KH Ahmad Azhar Basyir dalam bukunya yang berjudul Hukum Zakat yang diterbitkan oleh Majelis Pustaka PP Muhammadiyah menjabarkan tentang zakat emas. Yakni, tentang syarat dan nishabnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Untuk syarat-syaratnya, yakni:

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Kekayaan emas, baik yang berupa lantakan, uang, maupun barang-barang kerajinan, dibebani kewajiban zakat dengan syarat-syarat sebagai berikut:

ADVERTISEMENTS

1. Mencapai nishab

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Ayatollah Ali Khamenei, Pemimpin Tertinggi Iran yang Bersumpah 'Balas Dendam' pada Israel

2. Dimiliki secara sempurna selama setahun

3. Merupakan kelebihan dari kebutuhan-kebutuhan pokok sehari-hari

4. Bersih dari ikatan utang

Sementara untuk Nishab Emasnya yakni:

Kekayaan emas baru dikenai kewajiban zakat jika sekurang-kurangnya mencapai 20 dinar atau mitsqal. Dinar adalah satuan uang emas yang dipergunakan sebagai alat pembayaran pada masa hidup Nabi, sedang mitsqal adalah satuan timbangan yang berlaku pada masa Nabi.

Uang emas dinar beratnya adalah satu mitsqal. Menurut hasil penelitian mengenai uang yang dipergunakan dalam sejarah Islam, yaitu mitsqal beratnya adalah 4,25 gram.

Berita Lainnya:
Lima Tingkat Keimanan, di Tingkat Berapa Iman Kita? 

Dengan demikian, nishab emas adalah 20 x 4,25 gram = 85 gram. Zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen nya setiap tahun. Hadits Nabi riwayat Abu Dawud dari Ali mengajarkan:

“Dan engkau tidak wajib membayar apapun-yakni dalam kekayaan emas hingga engkau memiliki 20 dinar. Jika engkau memiliki 20 dinar dan telah cukup waktu setahun, maka zakatnya adalah setengah dinar.”

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi