Jumat, 26/04/2024 - 05:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

BPOM Jambi Gerebek Gudang Jamu, Amankan 5.488 Botol Berbahan Kimia dan Ilegal

ADVERTISEMENTS

BPOM Jambi menggerebek gudang penyimpanan obat tradisional. Mereka mengamankan 5.488 botol jamu yang ada dugaan mengandung bahan kimia obat dan tidak memiliki izin resmi (ilegal). (ilustrasi)

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi di Kota Jambi menggerebek gudang penyimpanan obat tradisional. BPOM Jambi mengamankan 5.488 botol jamu yang ada dugaan mengandung bahan kimia obat dan tidak memiliki izin resmi (ilegal).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Tim BPOM bersama pihak terkait berhasil menemukan satu rumah toko (ruko) di Jalan Koperasi UD Sjaring, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, berikut menemukan 5.488 botol terdiri atas empat jenis jamu,” kata Kepala BPOM Jambi Alex Sander di Jambi pada Senin (27/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pakar Hukum: Hakim MK dalam Fase Krusial Putuskan Sengketa Pilpres

Penggerebekan tersebut, kata dia, bersama dengan aparat kepolisian. Dari penggerebekan tersebut, tim BPOM berhasil menyita ribuan botol jamu ilegal.

ADVERTISEMENTS

Petugas menyita 2.744 botol jamu, yang terdiri atas jamu asam urat cap Madu Klanceng sebanyak 1.320 botol, jamu tawon Klanceng sebanyak 1.236 botol, dan jamu Jawa Asli Kembar Sari sebanyak 188 botol. “Selain mengandung bahan kimia obat (fenilbutazon dan deksametason), obat tradisional tersebut merupakan produk ilegal yang mencantumkan nomor izin edar palsu (fiktif),” kata Alex Sander.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
BBPOM Ingatkan Pelaku Usaha Herbal di Bali Jamin Keamanan Produk  

Ia menduga perbuatan itu merupakan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan berupa obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Pihak BPOM Jambi selalu mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu meneliti dan membaca label sebelum membeli dengan Cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa).

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi