Selasa, 16/04/2024 - 11:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Terus Dipantau, OJK Minta AJBB Terapkan UU P2SK

ADVERTISEMENTS

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan terus memantau pelaksanaan rencana penyehatan keuangan (RPK) yang dilakukan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB). Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar meminta AJBB juga menerapkan yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“OJK juga telah meminta AJBB menerapkan ketentuan UU P2SK khususnya mengenai perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama,” kata Mahendra dalam konferensi pers RDK OJK Februari 2023, Senin (27/2/2023).

ADVERTISEMENTS

Dia menambahkan, saat ini OJK juga juga sudah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas RPK AJBB. Mahendra meminta AJBB melakukan beberapa langkah agar RPK tersebut dapat diimplementasikan dengan baik.

ADVERTISEMENTS
Promo Takjil Bank Aceh Syariah

“Ini termasuk di antaranya mengomunikasikan pelaksanaan RPK kepada pemegang polis sebagai pemilik AJBB,” ucap Mahendra.

ADVERTISEMENTS
Promo Pembiayaan Ramadhan Ekstra Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Sempat Mundur Setelah Kritik Israel, Paddy Cosgrave Kembali ke Web Summit

Dia memastikan, OJK selaku pengawas juga akan memonitor pelaksanaan RPK tersebut. Khususnya dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJBB agar program yang disusun dalam RPK dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

Sebelumnya, OJK menyetujui RPK yang diajukan AJBB. Kepala Grup Komunikasi Publik OJK Kepala Grup Komunikasi Publik OJK, Darmansyah menjelaskan, pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK AJBB merupakan babak baru dalam rangkaian penyehatan keuangan AJBB.

ADVERTISEMENTS
Ramadhan Berbagi Bersama Bank Aceh Syariah

Darmansyah menuturkan, RPK AJBB memuat serangkaian program yang disusun AJBB dengan mengedepankan prinsip-prinsip usaha bersama. OJK meminta agar implementasi RPK segera dikomunikasikan kepada pemegang polis yang merupakan pemilik AJBB.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses Pelantikan dan Setijab Mayjen TNI Niko Fahrizal

“Pada tahap awal, AJBB perlu mengomunikasikan dengan baik terkait kondisi yang dihadapi dan muatan program penyehatan dalam RPK,” ucap Darmansyah.

ADVERTISEMENTS
Semarak Ramadhan 1445 H bersama Bank Aceh Syariah, Diskon Belanja 50%
Berita Lainnya:
OJK Segera Luncurkan Peta Jalan Penguatan BPR dan BPRS

OJK mengharapkan agar seluruh pemangku kepentingan termasuk pemegang polis, manajemen, tenaga pemasar, dan serikat pekerja dapat mendukung pelaksanaan RPK AJBB. Hal tersebut sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan perusahaan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh - Telkomsel, Beli Paket Data mulai dari 110K OMG melalui Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Periode 11 Maret - 11 April 2024

AJBB sebagai satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama di Indonesia diketahui sejak lama telah memiliki permasalahan terkait dengan defisit solvabilitas. Selain itu juga tidak terpenuhinya RKI dan likuiditas yang tidak mencukupi.

AADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Kondisi itu membuat OJK memasukkan perusahaan tersebut dalam status pengawasan khusus dan sesuai ketentuan harus menyusun RPK. AJBB sebelumnya juga sudah beberapa kali menyampaikan RPK untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi hingga RPK terakhir di mana OJK menyatakan tidak keberatan pada 10 Februari 2023.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi