Jumat, 26/04/2024 - 02:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bamsoet: Rapat Pimpinan MPR Setujui Perlunya TAP MPR Presiden Terpilih

ADVERTISEMENTS

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan keterangan pers. Bamsoet mengaku Rapat Pimpinan MPR menyetujui adanya TAP MPR untuk melantik capres-cawapres terpilih 2024.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA–Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengakui perlunya mengeluarkan Ketetapan tentang Penetapan Pasangan Capres-Cawapres Pemenang Pemilu Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Menurut Bamsoet, Rapat Pimpinan MPR telah menerima dan menyetujui adanya TAP MPR tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Pembentukan ketetapan dan mekanisme tata cara pelantikan presiden dan/atau wakil presiden tersebut perlu penyesuaian dan pengaturan lebih lanjut dalam Undang-Undang (UU) tentang MPR dan Peraturan Tata Tertib MPR yang akan dirumuskan dan disusun Badan Pengkajian MPR bersama Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR. Ditargetkan dalam 6 bulan ke depan sudah bisa selesai,” ujar Bamsoet usai Rapat Pimpinan MPR di Ruang Rapat Pimpinan MPR, Gedung Nusantara III MPR, Jakarta, Senin (27/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
SBY Minta Prabowo Ubah Sistem Pemilu karena Politik Uang Merajalela

Bamsoet menjelaskan berdasarkan kajian Badan Pengkajian MPR RI, sistem pemilihan langsung presiden dan wakil presiden oleh rakyat tidak serta merta menghilangkan wewenang MPR untuk melantik calon presiden dan calon wakil presiden terpilih.

ADVERTISEMENTS

“Untuk melaksanakan kewenangan sebagai presiden dan wakil presiden, maka pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai pemenang KPU tersebut perlu ditetapkan dan dilantik oleh MPR sesuai kewenangan konstitusionalnya,” kata Bamsoet.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Bamsoet mengatakan bahwa pembentukan ketetapan dan mekanisme tata cara pelantikan presiden dan/atau wakil presiden oleh MPR RI perlu penyesuaian dan pengaturan lebih lanjut dalam UU tentang MPR RI dan Peraturan Tata Tertib MPR RI.

Berita Lainnya:
Tegas, Pj Bupati Wajibkan Seluruh Jajarannya Siaga 24 Jam saat Lebaran

Ia memaparkan UU tentang MPR RI akan mengatur hal lain di luar mekanisme pelantikan presiden dan/atau wakil presiden, seperti Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), serta pembentukan Mahkamah Kehormatan Majelis sebagai penegak kode etik terhadap setiap anggota MPR.

Selain itu, katanya, UU tersebut akan mengatur mengenai Sidang Tahunan MPR RI setiap 16 Agustus yang dilaksanakan secara tersendiri, tidak bergabung dengan Sidang Tahunan DPD maupun DPR, dan eksistensi pimpinan MPR RI yang ditetapkan melalui Ketetapan MPR RI, bukan melalui berita acara.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi