Sabtu, 20/04/2024 - 14:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

OJK Sempurnakan Ketentuan Kesehatan Perusahaan Asuransi

ADVERTISEMENTS

Tangkapan layar Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (27/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan saat ini tengah menyiapkan penyempurnaan ketentuan prudensial. Khususnya, terkait kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Penyempurnaan ketentuan ini baik konvensional maupun syariah,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam dalam konferensi video RDK OJK Februari 2023, Senin (27/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Shell Turunkan Harga BBM, Cek Harga Lengkapnya

Dia menjelaskan, penyempurnaan tersebut di antaranya memuat aturan mengenai batasan penempatan investasi. Khususnya, investasi perusahaan asuransi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait.

Sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Mirza mengatakan, OJK juga menyiapkan ketentuan teknis. Khususnya ketentuan yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan usaha oleh perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama.

Berita Lainnya:
Alhamdulillah, Indeks Literasi Keuangan Syariah 2023 Tumbuh Jadi 39 Persen

“Ketentuan ini di antaranya mencakup hal-hal terkait anggaran dasar, tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian internal, serta pembubaran dan likuidasi,” ujar Mirza.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi