Rabu, 24/04/2024 - 13:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Izin Usaha UMKM Dibuat Semakin Mudah

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Untuk memastikan pertumbuhan UMKM di seluruh penjuru Indonesia dibutuhkan pemahaman pentingnya izin usaha, sertifikasi halal, sampai dengan izin ekspor untuk pemulihan ekonomi nasional. Izin usaha yang paling penting dimiliki pelaku UMKM kian misa diurus hanya lewat gawai smartphone.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo (Kemenkominfo) yang diwakili Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim (IKPM) Septriana Tangkary menyampaikan saat ini pelaku UMKM penting untuk meningkatkan literasi. Khususnya literasi mengenai kepemilikan izin usaha dan berkembang di ranah digital. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Ini adalah suatu program yang menjadi kesempatan bagi para teman-teman pelaku UMKM untuk mendapatkan haknya, ini program literasi supaya bisa sharing ilmu, khususnya mendapatkan ilmu untuk mengurus izin tanpa ribet,” ujar Septriana pada Forum Digitalk “Makin Mudah Izin Berusaha, UMKM Urus Izin Tanpa Ribet”. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Bapanas Soroti Kenaikan Harga Gula di Bali

Septriana menjelaskan pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang akan direalisasikan sebagai UU Cipta Kerja, untuk pengembangan ekonomi nasional dan penciptaan lapangan pekerjaan. Didukung juga dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) dan Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI) yang tengah digencarkan pemerintah yang tentunya akan memberi dampak pada UMKM.

ADVERTISEMENTS

Beberapa keuntungan dari realisasi UU Cipta Kerja, ujar Septriana, adalah digitalisasi UMKM dan juga sinergi antara stakeholder dan para pelaku. Dengan adanya revisi aturan turunan UU Cipta Kerja, pemerintah turut memberi dorongan pada investasi dan kemudahan dalam usaha.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Forum Digitalk juga mengundang Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Putri Suastini Koster, yang memaparkan upaya Dekranasda dalam meningkatkan daya saing UMKM Bali. Salah satunya lewat edukasi bagi UMKM dan bekerja sama dengan instansi pemerintah terkait di Bali. Khususnya, menjembatani perajin dalam mengurus Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Cipta.

Berita Lainnya:
Tokopedia: Proses Migrasi TikTok Sudah Rampung Sesuai Permendag 31

“UMKM Bali harus bisa menjadi tuan di rumah sendiri, menjadi trendsetter dan populer di pasar lokal untuk bisa besar di Nusantara bahkan Dunia,” kata Putri. 

Legalitas usaha menjadi poin penting dalam Forum Digitalk. Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi UU Cipta Kerja, Tina Talisa, menjelaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) selain sebagai nomor identitas, juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor. NIB memudahkan peluang usaha, di antaranya fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang atau jasa pemerintah. 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi