Kamis, 25/04/2024 - 06:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Waka Komisi III DPR Minta Tiga Hakim di PN Jakpus Diperiksa

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, mengaku, terkejut dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang melampau kewenangan lembaga tersebut. Hal itu terkait putusan penundaan pemilihan umum (pemilu) atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dia menekankan, keputusan menunda atau memulai ke proses awal bukan kewenangan PN Jakpus. Tapi, kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau keputusan DPR bersama pemerintah apabila ada hal yang krusial.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar tersebut memahami, para hakim memang memiliki hak untuk memutus perkara tanpa diintervensi siapapun. Tapi, putusan harus sesuai dengan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. “Bukan berdasarkan mau-maunya sendiri atau maunya yang meminta,” kata Adies di Jakarta, Sabtu (4/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Agus Harimurti Yudhoyono Tak Khawatir Kursi Demokrat Jeblok, Yang Penting Masuk Pemerintahan

Adies menekankan, pengadilan hanya bisa memutus perkara yang berhubungan dengan penggugat dan tergugat. Artinya, dalam konteks ini bila KPU dianggap salah, PN Jakpus hanya bisa menghukum untuk mengklasifikasi ulang partai yang keberatan.

ADVERTISEMENTS

Bukan malah menghukum seluruh partai politik peserta pemilu yang tidak ada hubungannya. Sehingga, kondisi itu tentu merugikan parpol-parpol lain peserta pemilu yang bukan merupakan penggugat maupun tergugat dalam gugatan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Saya minta agar Badan Pengawas MA dan KY untuk segera memeriksa hakim-hakim itu, kalau perlu di-nonpalu-kan dulu,” ujar Adies. Mereka yang memutuskan perkara itu adalah Teungku Oyong dengan anggota hakim H Bakri dan Dominggus Silaban.

Berita Lainnya:
Jalur Fungsional Jalan Tol Jogja-Solo Ruas Colomadu-Ngawen Dibuka Lusa

Dia berpendapat, tiga hakim yang terlibat putusan penundaan pemilu seperti itu sebaiknya jangan ditempatkan di PN Jakpus. Dia menyarankan agar hakim semacam itu ditugaskan di luar Pulau Jawa saja.

Sebab, mereka kurang peka terhadap kondisi negara dan perkembangan politik saat ini, bahkan bisa membuat kegaduhan baru. Usai reses, Adies menambahkan, Komisi III DPR akan mengadakan rapat dengan Mahkamah Agung untuk membahas polemik tersebut.

“Dalam waktu dekat setelah masuk masa sidang setelah reses, kami Komisi III DPR RI akan memanggil Sekretaris MA RI, untuk berkoordinasi terkait masalah ini,” kata Adies.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi