Jumat, 26/04/2024 - 06:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Kemenkeu: Besaran Insentif Pajak Bagi Kendaraan Listrik Capai 32 Persen

ADVERTISEMENTS

Petugas Tiki mengganti baterai motor listrik di Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) kantor cabang Tiki Pemuda di Jakarta, Rabu (1/3/2023). Sejumlah insentif pajak digelontorkan untuk mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik,

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemerintah sudah melakukan percepatan transformasi ekonomi hijau. Salah satunya mendorong penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Transformasi itu bertujuan menghasilkan ekonomi bernilai tambah tinggi. Lalu memperluas lapangan pekerjaan, efisiensi subsidi energi, serta mengurangi emisi karbon.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menyatakan, dukungan bagi kendaraan listrik telah diberikan dalam berbagai skema. “Langkah konkret ini sudah dilakukan dari sisi suplai dan demand,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
PLN Dukung Pelayanan Angkot Listrik di Bogor

Ia menyebutkan, selama ini sudah tersedia beragam fasilitas fiskal demi mendukung kendaraan listrik. Pertama, tax holiday hingga 20 tahun dengan nilai investasi bagi industri pembuatam kendaraan bermotor serta komponen utamanya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Kedua, supertax deduction sampai 300 persen atas kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) mengenai kendaraan listrik. “Ketiga, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dibebaskan terkait barang tambang sebagai bahan baku pembuatan barang kendaraan listrik,” tutur dia.

Keempat, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin peralatan pabrik bagi industri kendaraan bermotor. Kelima, pengenaan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap kendaraan listrik sebesar nol persen, sementara pada kendaraan konvensional dikenakan tarif 15 persen sampai 95 persen sesuai emisi masing-masing.

Berita Lainnya:
Pertamina: tak Ada Ketergantungan BBM dari Timur Tengah

Keenam, fasilitas bea masuk nol persen atas impor mobil kendaraan listrik Incompletely Knock Down (IKD) dan Completely Knock Down (CKD). Lalu insentif pajak daerah yaitu pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor sampai 90 persen.

“Secara kumulatif, besaran insentif perpajakan bagi kendaraan listrik perkiraannya sudah mencapai 32 persen dari harga jualnya. Kemudian mencapai 18 persen dari harga jual untuk motor listrik,” jelas Febrio.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi