Sabtu, 20/04/2024 - 04:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

OTOMOTIF
OTOMOTIF

Dari Lima Merek Kendaraan Listrik yang Disubsidi Pemerintah, Mengapa tak Ada Esemka?

ADVERTISEMENTS

oleh Iit Septyaningsih, Shabrina Zakaria, Adysha Citra Ramadani

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Pemerintah telah mengumumkan, ada lima merek kendaraan listrik yang akan mendapatkan subsidi. Subsidi diberikan kepada merek yang telah memenuhi syarat 40 persen tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), yakni Hyundai dan Wuling untuk mobil listrik, sementara Volta, Gesit, dan Selis untuk motor listrik.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), agar pada tahun ini bantuan atau subsidi pemerintah diberikan ke 200 ribu unit dan untuk mobil 35.900 unit dan bus listrik sebanyak 138 unit.

ADVERTISEMENTS

“Untuk kendaraan roda empat, kita ketahui saat ini ada dua produsen, yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling, itu kami usulkan sejumlah 35.900 unit kendaraan diberikan bantuan pemerintah sampai Desember 2023,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3/2023). 

Ia menjelaskan, saat ini sudah ditentukan untuk pembelian motor listrik akan mendapat subsidi Rp 7 juta per unit. Bantuan itu hanya berlaku bagi satu kali pembelian, artinya satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya memiliki satu kali jatah subsidi.

“Skema penyaluran bantuan pemerintah, produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah penuhi nilai TKDN (tingkat kandungan dalam negeri) 40 persen yang disyaratkan dalam sistem. Roda empat baru dua yang memenuhi syarat yaitu, Ioniq 5 dan Wuling. Lalu motor ada tiga Volta, Gesit, dan Selis,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Saling Bersaing Pasar Mobil Listrik, Ini Perbandingan Tesla dan Pesaingnya BYD

Kemenperin, kata dia, tengah fokus melaksanakan program subsidi kendaraan listrik tahun ini. Meski begitu, lanjutnya, pemerintah sudah memiliki hitungan sampai tahun depan.

Agus Kartasasmita menegaskan, bantuan insentif kendaraan listrik diberikan ke konsumen lewat produsen kendaraan listrik. Maka setelah produsen mendaftarkan jenis kendaraan listrik, produsen tersebut juga mendaftarkan ke pemerintah jenis kendaraan yang akan dimasukkan dalam program ini. 

Kemudian lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap VIN atau Vehicle Identification Number yang disesuaikan dengan TKDN. Berikutnya, dilakukan pendataan melalui dealer yang akan berkoordinasi dengan Himbara mengenai proses verifikasi, sampai pembayaran pergantian atau klaim diberikan kepada produsen. 

Sedangkan alurnya bagi calon konsumen yaitu konsumen datang ke dealer dan diperiksa Nomor Induk Kendaraan (NIK) untuk dicek apakah berhak memenuhi syarat agar mendapatkan bantuan pembelian kendaraan listrik. Jika setelah dicek dalam sistem mereka berhak, pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga. Lalu dealer memasukkan sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke Himbara.

“Himbara kemudian memeriksa kelengkapan. Apabila semua selesai, Himbara lalu membayar penggantian insentif bantuan ke produsen. Ini untuk permudah kami melakukan kontrol,” jelas Agus.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menyatakan, dukungan bagi kendaraan listrik telah diberikan dalam berbagai skema. “Langkah konkret ini sudah dilakukan dari sisi suplai dan demand,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Berita Lainnya:
Pentingnya Atur Muatan Kendaraan Saat Silaturahmi dan Arus Balik

Ia menyebutkan, selama ini sudah tersedia beragam fasilitas fiskal demi mendukung kendaraan listrik. Pertama, tax holiday hingga 20 tahun dengan nilai investasi bagi industri pembuatam kendaraan bermotor serta komponen utamanya.

Kedua, supertax deduction sampai 300 persen atas kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) mengenai kendaraan listrik. “Ketiga, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dibebaskan terkait barang tambang sebagai bahan baku pembuatan barang kendaraan listrik,” tutur dia.

Keempat, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin peralatan pabrik bagi industri kendaraan bermotor. Kelima, pengenaan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap kendaraan listrik sebesar nol persen, sementara pada kendaraan konvensional dikenakan tarif 15 persen sampai 95 persen sesuai emisi masing-masing.

Keenam, fasilitas bea masuk nol persen atas impor mobil kendaraan listrik Incompletely Knock Down (IKD) dan Completely Knock Down (CKD). Lalu insentif pajak daerah yaitu pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor sampai 90 persen.

“Secara kumulatif, besaran insentif perpajakan bagi kendaraan listrik perkiraannya sudah mencapai 32 persen dari harga jualnya. Kemudian mencapai 18 persen dari harga jual untuk motor listrik,” jelas Febrio.

 

 

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi