Jumat, 19/04/2024 - 19:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Terkait Kasus Plt Bupati Mimika, Arteria Dahlan Diminta Adu Bukti di Persidangan

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan diminta untuk menampilkan bukti dan argumentasi yang membela tersangka korupsi Plt Bupati Mimika di Kejaksaan Tinggi Papua, di pengadilan. Hal itu dimaksudkan untuk mempermudah proses hukum yang sedang berjalan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Aliansi Mahasiswa Papua dan Masyarakat Orang Asli Papua Anti-Korupsi menjelaskan, sikap seperti itu jauh lebih baik, daripada mempertontonkan argumentasi kepada publik terkait kasus ini yang sedang berproses di kejaksaan. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Arteria Dahlan sebelumnya menilai kasus dugaan korupsi yang menjerat Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob dipaksakan. Salah satu alasannya tidak ada perhitungan kerugian negara dari BPK dan BPKP. Politisi PDIP ini akan membawa kasus ini ke lembaga negara terkait, termasuk dibahas rapat dengar pendapat DPR.

ADVERTISEMENTS

“Sikapnya ini tidak tepat, melindungi tersangka koruptor, dan tidak menghormati proses penegakan hukum oleh institusi  penegak hukum Kejaksaan Tinggi Papua,” ujar koordinator aksi Aliansi Mahasiswa Papua dan Masyarakat Orang Asli Papua Anti Korupsi, Alfred Pabika kepada wartawan, Senin (6/3/2023). 

Berita Lainnya:
Enam Tahun Ditutupi Pelaku, Polisi Berhasil Bongkar Kasus Pembunuhan IRT

Alfred menilai pernyataan Arteria sangat mencoreng muruah Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Negeri Mimika dan Kejaksaan Tinggi Papua, terutama dalam semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. “Jangan sampai ada pihak tertentu yang mengintervensi proses penegakan hukum di Kejaksaan Tinggi Papua,” kata Alfred. 

Menurut dia, Kejati Papua tidak asal dalam menetapkan sebuah kasus. Sebab berdasarkan alat bukti, sehingga memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Kerugian negara pada kasus ini, kata dia mencapai Rp 43 miliar. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Indonesia negara hukum ada asas equality before the law setiap orang sama derajatnya di hadapan hukum maka Arteria Dahlan sebagai Anggota Komisi III DPR RI harusnya mendorong penegak hukum untuk berlaku adil dan menjalankan asas persamaan hukum itu dan bukan sebaliknya,” lanjut Alfred.

Kuasa hukum Aliansi Masyarakat Orang Asli Papua dan Mahasiswa Papua Anti Korupsi Michael Himan, menambahkan seharusnya semua pihak termasuk Arteria menghormati proses penegakan hukum di Kejati. 

Berita Lainnya:
Aksi Ayu Ting Ting Bagi THR Rp 20 Ribu dan Jusuf Hamka Bagi THR Rp 10 Ribu Dihujat

“Silakan uji dalil Anda dengan bukti-bukti nanti di pengadilan, bukan buat narasi dan opini menyesatkan dan gaduh di media online atau medsos,” ujar Michael. 

Sementara, Yops Itlay mahasiswa Papua meminta agar pihaknya turut diundang dalam pertemuan Komisi III DPR RI dengan para pihak terkait kasus penetapan Johannes Rettob sebagai tersangka korupsi.

“Sesuai tantangan dari Arteria Dahlan akan memanggil Jaksa Agung RI dan para pihak untuk mempertanyakan dasar penetapan Johannes Rettob sebagai tersangka, maka kami serukan agar Ketua Komisi III DPR RI izinkan kami hadir dalam rapat dimaksud. Supaya kita buka terang-benderang siapa sesungguhnya mafia hukum dan pelaku perintangan atau pelaku yang menghalang-halangi penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi,” tandasnya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi