Rabu, 24/04/2024 - 14:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Kisah Korupsi di Investasi 1MDB Malaysia yang Seret Hollywood

ADVERTISEMENTS

NEW YORK — Seorang mantan bankir Goldman Sachs dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada Kamis (9/3/2023), karena perannya dalam penjarahan aset investasi dari dana kekayaan kedaulatan Malaysia yang totalnya miliaran dolar. Ia dituduh menggunakan dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB) tersebut untuk membiayai pesta mewah, kapal superyacht, real estate premium dan bahkan pembuatan film 2013 “Serigala Wall Street”.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Roger Ng dinyatakan bersalah April lalu oleh juri Pengadilan Distrik AS di Brooklyn. Akan tetapi dia terus menyangkal tuduhan bahwa dia bersekongkol untuk mencuci uang dan melanggar dua undang-undang anti-penyuapan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Aku malu. saya malu, saya tidak ingin hidup dalam kebencian, saya ingin menebus diriku sendiri,” katanya kepada hakim.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Jaksa mengatakan Ng dan rekan konspiratornya membantu menilap dana Malaysia, yang dikenal sebagai 1MDB, dan berhasil mengumpulkan 6,5 miliar dolar AS melalui penjualan obligasi. Dalam tuduhan Ng, berpartisipasi dalam skema pencurian investasi yang menyedot lebih dari dua pertiga uang 1MDB tersebut, beberapa di antaranya bahkan hanya digunakan untuk membayar suap dan suap.

ADVERTISEMENTS

Sambil membaca dari pernyataan yang telah disiapkan, Ng memohon belas kasihan dari Hakim Distrik AS Margo Brodie. Namun Hakim menegurnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Satu-satunya penjelasan atas perilaku Anda adalah keserakahan,” katanya.

Berita Lainnya:
PLN Jamin tak Ada Kenaikan Tarif Listrik Periode April-Juni 2024

Ng berharap untuk menghindari hukuman penjara dan diizinkan kembali ke Malaysia, di mana dia menghadapi tuntutan terpisah. Pengacaranya berpendapat bahwa penahanan akan memperburuk kondisi kesehatan mentalnya yang serius.

Penjarahan investasi dari dana 1 MDB yang disebut uang pembangunan yang dikendalikan negara, dan upaya untuk menutupi pencurian, telah membuat marah pemerintah dan publik Malaysia. Dari miliaran uang itu mengalir ke berbagai tempat, hingga ke Hollywood.

Sebagian dari uang yang dicuri digunakan untuk membiayai film. Dana itu juga melibatkan beberapa orang-orang di Washington dan dipakai untuk membiayai kampanye hingga membayar untuk mempengaruhi hasil penyelidikan kasus ini.

Otak yang dituduh sebagai arsitek plot penggelapan investasi ini adalah pemodal Malaysia Low Taek Jho, juga dikenal sebagai “Jho Low”. Kini ia telah ditetapkan menjadi buronan internasional. Sebelum ia memutuskan untuk bersembunyi, dia dikenal karena tampilannya yang selalu pamer kemewahan dan menjalin hubungan bisnis dan sosialnya dengan selebritas Amerika termasuk Leonardo Dicaprio dan Kim Kardashian.

Pengacara Ng mengakui penjarahan 1MDB mungkin perampokan tunggal terbesar dalam sejarah dunia. Tetapi ia mengatakan klien mereka adalah orang yang terseret karena peran utama Jho Low, yang sesama bankir Goldman Sachs juga didakwa dalam skema investasi 4,5 miliar dolar AS.

Berita Lainnya:
Turun 46 Persen, Agung Podomoro Land Catat Penjualan Rp 4,68 Triliun

Tim Leissner, mantan bos Ng di Goldman Sachs, mengaku bersalah pada 2018 karena menyuap pejabat pemerintah di Malaysia dan Abu Dhabi. Dia diperintahkan untuk membayar 43,7 juta dolar AS dan menjadi saksi kunci bagi pemerintah Malaysia selama gelaran dua bulan persidangan Ng.

Ng diekstradisi ke Amerika Serikat pada 2019 setelah menghabiskan enam bulan dalam tahanan di Malaysia. Dia telah menjadi tahanan rumah selama empat tahun terakhir.

Jaksa federal telah meminta hukuman 15 tahun penjara. Ng diizinkan meninggalkan gedung pengadilan dan akan menyerahkan diri kepada pihak berwenang dalam dua bulan, kecuali hakim mengabulkan permintaannya untuk tetap dibebaskan dengan jaminan sementara dia mengajukan banding.

Hakim menolak mengeluarkan denda, dan akan mempertimbangkan jumlah penyitaan dalam beberapa hari mendatang. Jumlah itu bisa mencapai 35 juta dolar AS.

Ng, yang bertugas mengawasi perbankan investasi di Malaysia untuk perusahaannya, mengatakan Leissner melibatkan dia untuk mendapatkan keringanan hukuman selama hukumannya sendiri. Leissner sendiri belum dijatuhi hukuman.

Pada tahun 2020, Goldman Sachs mengakui perannya dalam skema penggelapan investasi 1MDB dan membayar lebih dari 2,3 miliar dolar AS sebagai bagian dari kesepakatan pembelaan dengan pemerintah AS. Perusahaan juga mencapai kesepakatan 3,9 miliar dolar AS dengan pemerintah Malaysia.

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi