KUR BRI 2023 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Perajin menata kain songket di sentra perajin Desa Kureng Kalee, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (12/10/2022). PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sudah memulai penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023 sejak Senin (06/03/2023).

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sudah memulai penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023 sejak Senin (06/03/2023). BRI mendapatkan alokasi penyaluran KUR 2023 sebesar Rp 270 triliun.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Pada tahap awal, BRI mengalokasikan KUR sebesar Rp 12 triliun untuk Maret 2023. Sesuai arahan pemerintah, terdapat perbedaan ketentuan dalam penyaluran KUR 2023 dibandingkan dengan KUR pada tahun-tahun sebelumnya. 

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

“Terdapat sedikit perbedaan dengan KUR tahun-tahun sebelumnya khususnya mengenai suku bunga KUR BRI di tahun ini,” jelas Direktur Bisnis Mikro BRI Supari melalui siaran pers, Kamis (9/3/2023).

ADVERTISEMENTS

Peminjam KUR yang baru pertama kali pinjam akan dikenakan bunga enam persen per tahun untuk pinjaman di atas Rp 10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil). Jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali, suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi. 

ADVERTISEMENTS

Bunga akan naik menjadi tujuh persen saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian naik delapan persen untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai sembilan persen.

ADVERTISEMENTS

1.  KUR Super Mikro 

ADVETISEMENTS

Kriteria Umum

-Belum pernah menerima KUR.

-Belum pernah menerima kredit pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:

 a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;

 b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau

 c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Kriteria Khusus:

-Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya di bawah 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut. 

a)    Mengikuti Pendampingan

b)    Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya

c)    Tergabung dalam kelompok Usaha

d)    Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak

Dokumen:

Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version