Kamis, 25/04/2024 - 14:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komnas HAM Dorong Penerapan UU Perlindungan Anak di Kasus Gagal Ginjal Akut

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Komnas HAM mendorong Polri menindak tegas kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Komnas HAM mendesak Polri menerapkan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak di kasus tersebut. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan, merekomendasikan Polri melakukan penegakan hukum secara adil, objektif, transparan, cepat dan terukur di kasus GGAPA. Hal ini untuk memastikan terwujudnya kepastian hukum dan pemenuhan hak atas keadilan bagi seluruh pihak terutama korban.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Penegak hukum perlu mempertimbangkan penerapan pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan terhadap anak dalam perkara tersebut,” kata Hari dalam paparannya, Sabtu (11/3/2023). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Aturan yang dimaksud Komnas HAM tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Timnas Amin: Kritikan Megawati Lampaui Warna Partai

“Mengingat keseluruhan korban dalam perkara tersebut adalah anak dan produk obat yang spesifik ditujukan kepada konsumen anak,” ujar Hari. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Selain itu, Komnas HAM meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan bagi korban dan keluarga korban. Tujuannya menjamin pemberian restitusi dan kompensasi melalui mekanisme peradilan. 

“Ini dalam rangka penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, rasa aman, keadilan, tidak diskriminatif, dan kepastian hukum,” ujar Hari.

Di sisi lain, Komnas HAM mendesak pelaku industri farmasi mematuhi seluruh ketentuan dalam produksi dan distribusi obat. Pihak industri farmasi diminta Komnas HAM memastikan seluruh produk obat terjamin dari segi keamanan, mutu dan khasiat.

Berita Lainnya:
Tim Anies-Muhaimin: Pernyataan KPU Seperti Lawan Main 01 dan Berpihak ke 02

“Menjamin seluruh proses bisnisnya memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan menjamin ketidakberulangan kasus serupa di kemudian hari,” ucap Hari. 

Diketahui, rekomendasi ini diperoleh Komnas HAM setelah dilakukan pemantauan situasi HAM, penerimaan pengaduan, pemantauan lapangan, permintaan keterangan (BPOM, Kementerian Kesehatan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, perusahaan dalam bidang Industri Farmasi, ahli kesehatan).

Dari data Komnas HAM kasus GGAPA pada anak di Indonesia dari tahun 2022 sampai 5 Februari 2023 tercatat 326 kasus yang tersebar di 27 Provinsi. Adapun GGAPA disebabkan keracunan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam produk obat sirop. 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi