Rabu, 22/03/2023 - 19:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

UPDATE TERBARU

NASIONAL

Politikus PDIP Eks Koruptor Jadi Stafsus, Kemensos: Kewenangan Menteri

JAKARTA — Politikus PDIP yang juga mantan Bupati Purbalingga dikabarkan diangkat sebagai staf khusus (stafsus) Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Kepada sebuah media lokal, Tasdi mengaku, diberi tugas oleh Risma untuk membantu penanganan bencana di Tanah Air.

Tentu saja, kabar itu mengagetkan publik di Tanah Air, khususnya warganet. Apalagi, kabar Tasdi diangkat sebagai stafsus ramai beredar di lini masa Twitter. Hal itu lantaran ia pernah terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada medio awal Juni 2018. Kini, setelah selesai menjalani masa tahanan, ia kembali aktif di masyarakat.

Kabar Tasdi menjadi Stafsus Mensos Tri Rismaharini membuat kaget Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi Kementerian Sosial (Kemensos), Romal Uli Jaya Sinaga. Meski tidak menyanggah kabar itu, ia juga tidak membenarkan pengangkatan jabatan tersebut. Pasalnya, stafsus merupakan jabatan setara eselon I.

BACAAN LAIN:
Cerah Berawan Sepanjang Hari? Ini Detail Prakiraan Cuaca Wilayah Indonesia

Adapun, ia hingga kini, tidak pernah melihat surat keputusan (SK) pengangkatan Tasdi secara resmi menjadi stafsus. “Kalau (Tasdi) jadi Stafsus bisa jadi enam orang atau bisa diganti (yang sudah ada). Kita belum ada info sampai sekarang, wewenang langsung pastinya Mensos karena itu stafus,” kata Romal kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/3/2023).

Jika kabar mantan pelaku tindak korupsi itu benar menjadi stafsus, pihaknya menduga Mensos Risma memiliki pertimbangan sosial yang kuat terhadap sosok Tasdi. Apalagi, ia mendapat kabar, Tasdi dulunya seorang sopir truk, kemudian menjadi ketua DPRD Kabupaten Purbalingga dua periode, wakil bupati, dan bupati pada 2016-2018. Alhasil, Tasdi merupakan tokoh yang disenangi rakyatnya.

BACAAN LAIN:
Gedung DPRD Dogiyai di Papua Tengah Dibakar Sekelompok Orang tak Dikenal

“(Stafsus) itu kan hak prerogatif (Mensos Tri Rismaharini) nanti kita lihat kompetensi beliau (Tasdi)” jelas Romal.

Tasdi sempat divonis hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada 2019 dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta. Selain menerima uang Rp 115 juta untuk memenangkan tender proyek pembangunan Islamic Center 2 Purbalingga yang dikerjakan Hamdani Kosen, ia juga dijanjikan mendapatkan uang tambahan jika lelang proyek itu dimenangkan Kosen.

Selain itu, Tasdi juga menerima gratifikasi lain dari sejumlah pihak pengusaha, jajaran Pemkab Purbalingga, hingga rekan partainya. Entah mengapa, baru menjalani hukuman sekitar empat tahun, tiba-tiba Tasdi bebas bersyarat pada 2022.

Sumber: Republika

Reaksi & Komentar

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi
Click to Hide Advanced Floating Content

Click to Hide Advanced Floating Content