Jumat, 26/04/2024 - 03:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

AIA Luncurkan produk Unit Link Sesuai Aturan SEOJK PAYDI

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Sejak berlakunya Surat Edaran OJK no. 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau unit link, industri asuransi jiwa menata ulang dan melakukan perbaikan pada tiga aspek utama antara lain pemasaran, transparansi informasi dan tata kelola aset produk unit link.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Perusahaan asuransi jiwa, PT AIA Financial menjadi salah satu perusahaan yang adaptif dalam mengaplikasikan aturan baru SEOJK. Selain meluncurkan produk unit link yang sesuai dengan aturan SEOJK PAYDI yaitu AIA Bahagia Bersama, AIA juga mengenalkan inovasi terbarunya yang mendukung semangat transparansi pemasaran produk unit link. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Melalui sales tools digital yang digunakan oleh tenaga pemasarnya, kini AIA menambahkan fitur iNeeds. Menu fitur yang membantu nasabah mendapatkan informasi terkait produk unit link beserta manfaatnya dengan lebih transparan. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Presiden Direktur AIA, Sainthan Satyamoorthy mengatakan perusahaan berupaya mengkaji ulang hal-hal yang berpengaruh terhadap pengalaman nasabah bersama AIA termasuk pada proses penjualan unit link, sebagai produk yang banyak diminati nasabah.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Kemnaker Klaim Ada Perbaikan Kondisi Pembayaran THR Tahun Ini

“Kami menciptakan iNeeds, fitur pada sales tools yang dirancang untuk memudahkan nasabah memahami produk asuransi yang dibelinya dengan lebih informatif, interaktif, engaging serta mengedepankan aspek transparansi,” ujarnya dalam keterangan tulis, Rabu (15/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Dia meyakini fitur iNeeds dapat mendorong kepuasan nasabah dan memastikan praktik pemasaran produk unit link AIA akan lebih baik lagi.”Termasuk penempatan investasi dan pilihan asuransi tambahan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah,” ucapnya.

Sementara itu Direktur Eksekutif Segara Institute, Piter Abdullah menambahkan kehadiran aturan SEOJK PAYDI dapat mengatasi keluhan yang selama ini terjadi antara perusahaan asuransi dan nasabahnya, 

“Selama ini permasalahan unit link terjadi karena minimnya pemahaman masyarakat. Jika benar diimplementasikan maka permasalahan unit link bisa diharapkan tidak terjadi lagi,” ucapnya.

Menurutnya perbaikan praktik pemasaran dan transparansi informasi diharapkan dapat memastikan bahwa pemegang polis PAYDI benar-benar memahami fitur dan manfaat PAYDI, termasuk biaya-biaya dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis.

Berita Lainnya:
ASDP Imbau Pemudik Segera Pesan Tiket Hindari Kehabisan Kuota

Bagi tenaga pemasar atau Life Planner AIA, iNeeds memudahkan mereka untuk menjelaskan kepada nasabah mengenai rekomendasi produk proteksi, biaya yang ditanggung nasabah, gambaran hasil investasi, hingga manfaat produk dengan lebih komprehensif.

Kehadiran fitur iNeeds juga memperkuat AIA Bahagia Bersama, produk unit link AIA pertama sesuai SEOJK PAYDI No. 5 yang diluncurkan pada awal tahun ini. Sesuai aturan terbaru tersebut seluruh proses transaksi AIA Bahagia Bersama melalui iNeeds dilakukan berdasarkan sistem dan direkam menggunakan fitur rekaman video sebagai bukti untuk menghindari nasabah membeli produk yang tidak sesuai dengan kebutuhan. 

Nasabah juga diharuskan membaca dengan lengkap dan teliti terhadap syarat dan manfaat yang akan didapat sebelum melakukan pembelian. Selain itu, AIA juga memastikan proses welcome call baru dapat dilakukan jika polis telah aktif. Pembayaran premi pertama juga baru dapat dilakukan setelah polis aktif, hal ini sesuai dengan ketentuan SEOJK PAYDI.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi