Jumat, 19/04/2024 - 14:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIPERTANIAN

Bulog Pastikan Distribusi tak Terdampak Aturan Fleksibilitas Harga Beras

ADVERTISEMENTS

Pekerja membawa beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso memastikan distribusi beras Bulog tidak terganggu oleh kebijakan Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengenai fleksibilitas harga beras.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso memastikan distribusi beras Bulog tidak terganggu oleh kebijakan Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengenai fleksibilitas harga beras.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Apapun keputusan negara itu tidak akan mengganggu Bulog karena Bulog itu yang dapat penugasan, semua pembiayaan nanti dibayar oleh pemerintah,” katanya saat meninjau distribusi beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Bulog Targetkan 250 Ribu Ton Beras SPHP Terdistribusi Hingga Lebaran

Budi menyampaikan, jika nantinya kebijakan Bapanas yang mencabut Surat Edaran Nomor 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras menimbulkan selisih harga, maka penggantian selisih akan dilakukan oleh pemerintah. Ia juga mengaku tak khawatir jika fleksibilitas tersebut mengakibatkan pihak swasta membeli harga beras atau gabah dari petani dengan harga mahal karena pemerintah akan segera merumuskan harga eceran tertinggi seiring memasuki musim panen raya.

Berita Lainnya:
Perkuat Kepercayaan Konsumen, Rumah Cokelat Binaan MHU Selesaikan Sertifikasi Halal

“Ya tidak apa-apa itu swasta, nanti ada aturan juga, HET-nya ditentukan juga. Kalau sekarang mau beli di harga atas boleh, karena kalau lagi produksi lagi banyak nanti turun sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, Bapanas mencabut Surat Edaran Nomor 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras guna menjaga daya saing petani.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Kepala Bapanas Arief Prasetyo menuturkan alasan pencabutan surat edaran tersebut setelah memperhatikan perkembangan produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani kepada penggilingan padi.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi