Kamis, 25/04/2024 - 03:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIPERTANIAN

HET Beras Medium di Jawa Kini Rp 10.900 per Kilogram

ADVERTISEMENTS

Warga membawa beras kualitas medium saat operasi pasar beras medium di Lapangan Gasmin, Jalan Purwakarta, Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/2/2023). Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengumumkan harga eceran tertinggi (HET) terbaru untuk beras medium sebesar Rp 10.900 per kilogram

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengumumkan harga eceran tertinggi (HET) terbaru untuk beras medium sebesar Rp 10.900 per kilogram atau naik dari HET sebelumnya sebesar Rp 9.450 per kilogram.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Kepala Badan Pangan Nasional (NFA) Arief Prasetyo Adi menjelaskan HET yang berlaku di zona 1 mencakup wilayah pulau Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB dan Sulawesi, yakni untuk beras medium ditetapkan Rp 10.900 per kg, sedangkan beras premium Rp 12.900 per kg.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Bulog Ingin Impor Daging? Ini Tanggapan Kementan

“Presiden (Joko Widodo) meminta untuk segera diumumkan, sedangkan perundangannya dalam proses sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera,” kata Arief saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/3/2023).

ADVERTISEMENTS

Arief memerinci, untuk zona 2 yang mencakup wilayah Sumatera (selain Lampung dan Sumatera Selatan), NTT dan Kalimantan, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp 11.500 per kg, sedangkan premium Rp 14.400 per kg.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sementara HET di zona 3 mencakup wilayah Maluku dan Papua, untuk beras medium ditetapkan Rp 11.800 per kg dan premium Rp 14.800 per kg. Kenaikan HET beras medium ini mengikuti naiknya Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen di tingkat petani yang ditetapkan sebesar Rp 5.000 per kg, dari sebelumnya Rp 4.200 per kg.

Berita Lainnya:
ID Food Ekspor Etanol Farmasi ke Belanda

Arief menjelaskan Presiden menginginkan agar harga terbaru ini dapat menguntungkan di tingkat petani, serta wajar di tingkat penggilingan dan konsumen. “Angka ini sudah cukup, mungkin tidak 100 persen menyenangkan saudara kita petani, tetapi meningkat dari Rp 4.200 menjadi Rp 5.000,” kata Arief.

Arief menambahkan aturan HET gabah dan beras ini akan diundangkan dalam Peraturan Bapanas menggantikan aturan sebelumnya yakni Permendag Nomor 57 Tahun 2017.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi