Jumat, 19/04/2024 - 17:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kenakan Baju Tahanan, Ajudan Pribadi Minta Maaf

ADVERTISEMENTS

Polres Metro Jakarta Barat menangkap selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi di Kota Makassar.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Selebgram Muhammad Akbar atau yang terkenal dengan nama Ajudan Pribadi (27 tahun) meminta maaf atas perbuatannya dan mengaku menyesal.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Hal itu disampaikan Ajudan Pribadi pada saat ditampilkan ke publik dengan mengenakan baju tahanan berwarna oren, di Polres Metro Jakarta Barat.
 

ADVERTISEMENTS

“Sangat menyesalkan perbuatan kami dan insyallah selesai secepatnya. Saya minta maaf segala-galanya,” ucap Ajudan Pribadi, di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3).

 

Namun Ajudan Pribadi tidak menjawab pertanyaan awak media terkait motif dirinya melakukan penipuan. Dia hanya menyampaikan bahwa uang hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan hidup. Ia membantah jika uangnya digunakan untuk berfoya-foya. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Terus Memuji Ketua KPU, Kuasa Hukum KPU Ditegur Ketua MK

 

“Buat kebutuhan hidup dan itu aja. Saya mohon maaf dan selesai secara cepat,” kata pria asal Makassar, Sulawesi Selatan, tersebut.

 

Sebelumnya, Ajudan Pribadi telah resmi berstatus sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelepan. Dia menjual dua mobil mewah yang tidak pernah dimilikinya atau tidak ada unitnya alias ghaib kepada korban.

 

“Kendaraan ini tidak pernah ada alias fiktif, dan memang kenapa tersangka ini menawarkan kendaraan dengan harga jauh di bawah standar, itu untuk menarik minat dari pada korban. Padahal mobil itu tidak pernah ada,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3).

Berita Lainnya:
Terungkap, Ini Modus Oknum Pomal Lanal Nias Bunuh Casis Bintara dan Kuras Harta Keluarganya

 

Lebih lanjut, menurut Syahduddi, dua mobil mewah yang ditawarkan kepada korban Berinisial AL (39 tahun) masing-masing satu unit mobil Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp 400 juta. Kemudian satu unit mobil Mercedes Benz G63 tahun 2021 seharga Rp 950 juta. Tersangka menawarkan dua unit mobil mewah tersebut berserta kelengkapan surat. 

 

“Berdasarkan informasi yang kami terima pelaku dan korban ada hubungan pertemanan,” ungkap Syahduddi

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi