Kamis, 25/04/2024 - 08:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Korban Penipuan Wahyu Kenzo Ternyata Juga Ada yang di Luar Negeri

ADVERTISEMENTS

Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait kasus penipuan dengan modus investasi robot trading dengan tersangka Wahyu Kenzo di Mapolda Jatim.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

SURABAYA — Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Toetik Rahayuningsih menuturkan, Fakultas Hukum Unair baru saja kedatangan tamu dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membahas terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme. Salah satu topik yang dibahas dan disoroti PPATK adalah terkait kasus penipuan berkedok robot trading ATG yang menjerat crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Kebetulan kami kemarin dari Fakultas Hukum Unair itu kedatangan tamu dari PPATK membahas terkait dengan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Kemarin juga kasus kasus yang Wahyu Kenzo ini,” kata Toetik kepada Republika.co.id, Rabu (15/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Puan: Risma Siap Beri Keterangan di Sidang Perkara Pemilu di MK 

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Toetik, Ketua Kelompok Kerja Sama Dalam Negeri PPATK, Kombes Pol Rachmawati juga mengungkapkan rencana kasus yang menjerat Wahyu Kenzo itu akan ditarik ke Mabes Polri. Toetik menjelaskan, alasan penarikan kasus tersebut karena korban penipuan Wahyu Kenzo tidak hanya di dalam negeri, tetapi ada juga korban yang di luar negeri.

ADVERTISEMENTS

“Jadi dibilang itu mau ditarik ke Mabes (Polri) karena korbannya bukan hanya di Malang tapi ada juga yang dari luar negeri. Info terakhir kemarin dari PPATK mau ditarik ke Mabes karena korban dari luar (negeri) juga ada,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Dalam kasus ini, polisi menjerat Wahyu Kenzo dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 115 jo Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Dimana ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Berita Lainnya:
MK Sudah Kirim Surat Panggilan Resmi ke Empat Menteri dan DKPP

Wahyu Kenzo juga diancam Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar. Selanjutnya ada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi