Jumat, 26/04/2024 - 03:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Tiga Pelaku Zina di Aceh Timur Dieksekusi 100 Cambukan

ADVERTISEMENTS

Aceh Timur- Tiga terpidana di Kabupaten Aceh Timur dicambuk akibat melakukan zina terhadap anak di bawah umur, ketiganya dicambuk dengan 100 kali cambukan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Eksekusi hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur, di Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (16/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Pelaksanaan hukuman cambuk kepada ketiga terpidana ini berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi, yang menyatakan sah bersalah telah melanggar hukum sehingga dijatuhkan hukuman 100 kali masing-masing pidana,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Septeddy Endra Wijaya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Ke tiga terpidana tersebut adalah Saifuddin yang terbukti bersalah melakukan perbuatan jarimah zina dengan anak sebagaimana dimaksud 50 jo pasal 47 Qanun Aceh nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayat dan nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
166 Siswa MA Aceh Besar Diterima Kuliah Lewat Jalur Prestasi

“Selain dicambuk Saifuddin juga akan menjalani pidana uqubat ta’zir selama 8 bulan penjara,” kata Septeddy Endra Wijaya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Kemudian, Abdul Aziz terbukti bersalah melakukan perbuatan jarimah zina dengan anak sebagaimana dimaksud pasal 23 ayat l Qanun Aceh nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayat dan 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Selain dicambuk juga dipidana uqubat ta’zir 42 bulan penjara,” kata Septeddy Endra Wijaya.

Lalu, Wahyuddin juga bersalah telah melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang hukum jinayat dan 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Selain dicambuk juga dikenakan pidana uqubat taazir 60 bulan penjara.

Berita Lainnya:
Pemkab Aceh Besar Sudah Transfer Rp 9,5 Miliar Jerih Aparatur Gampong

“Pelaksanaan hukuman cambuk yang kita lakukan secara terbuka ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Timur, sehingga diharapkan berkurang masyarakat untuk berbuat tindak pidana yang dilarang baik menurut Undang-undang dan Qanun Jinayat Aceh,” katanya.

Septeddy Endra Wijaya juga mengakui, selama dirinya bertugas di Jaksa Aceh Timur kasus perzinaan terhadap anak di Kabupaten tersebut mengalami kenaikan  sebanyak 20 persen dari sebelumnya.

“Mudah-mudahan eksekusi cambuk tersebut pelanggar syariat ini bisa memberi efek jera kepada pelaku, sehingga tidak mengulangi perbuatannya serta pembelajaran bagi yang lain, ” kata Septeddy Endra Wijaya. (fr)

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi