Sabtu, 20/04/2024 - 19:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Gaji Buruh Ekspor Terancam Dipotong, Politisi PDIP: Bisa Dipahami

ADVERTISEMENTS

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo .

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan Rahmad Handoyo menyoroti pemotongan gaji dan waktu kerja terhadap buruh industri padat karya tertentu berorientasi ekspor. Menurutnya, hal itu memang keputusan yang sulit meski nyatanya pemerintah mendasari itu pada kondisi ekonomi global dan situasi geopolitik yang ada.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Tapi pemerintah bisa mengeluarkan itu bisa dipahami,” kata Rahmad saat dikonfirmasi, Jumat (17/3/2023).

ADVERTISEMENTS

Meski demikian, ia meminta ada payung yang bisa mengikat kesepakatan saat upah kerja buruh dipotong maksimal 25 persen. Dia melanjutkan, kondisi yang ada saat ini memang sulit, namun keberlanjutan cash flow perusahaan harus tetap berjalan.

Berita Lainnya:
Pemudik Pejalan Kaki Padati Terminal Pelabuhan Bakauheni pada H+2 Menuju Merak

“Ya ini posisi sulit, artinya pasti sulit. Kita tidak perlu mengeluarkan hal yang kontraproduktif, pekerja butuh pengusaha, pekerja juga butuh pengusaha,” tutur dia.

Ia meminta, ada pengertian dari semua pihak dan berharap adanya kelangsungan usaha serta iklim kerja di Indonesia ke depan. Menurutnya, dengan ada relaksasi saat ini, diharapkan pengusaha aman dalam melakukan usaha selain dari mengamankan para pekerja. “Yang penting pengusaha selamat dari depresi ekonomi. Kita harus memahami kondisi,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyoroti banyaknya kritik terhadap Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan. Ia menilai jika peraturan itu dibuat untuk kepentingan pekerja.

Berita Lainnya:
Rekayasa Arus Lalu Lintas Lebaran, Polisi Tutup Jalur Cino Mati di Bantul

“Permenaker Nomor 5 2023 hadir untuk melindungi buruh yang (perusahaannya) terkena dampak signifikan,” kata Indah kepada awak media di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Dia menjelaskan hal itu karena pasar dunia, khususnya Amerika Serikat dan Eropa yang menjadi tujuan ekspor terdampak, mengurangi pasokan dari lima sektor padat karya Indonesia. Menurut dia, penurunan nilai ekspor ke dua wilayah itu sudah terjadi sejak September 2022 lalu. “Selain ke tenaga kerja, kita juga concern menyelamatkan industri padat karya, jangan sampai ada PHK,” tutur dia.

 

 

 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi