Sabtu, 20/04/2024 - 14:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komisi III DPR Panggil PPATK Terkait Transaksi Rp 300 T di Kemenkeu

ADVERTISEMENTS

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri) bersama Irjen Kementerian Keuangan Awan Nurmawan (kanan) menemui awak media usai menggelar pertemuan di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Selasa (14/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memastikan bahwa Komisi III DPR akan memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana terkait dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa (21/3/2023). Adapun untuk rapat dengan Menko Polhukan Mahfud Md, Komisi III DPR akan melakukan penjadwalan ulang.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Jadinya hari Selasa (21/3/2023) pukul 15.00 WIB dengan PPATK,” kata Sahroni di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

ADVERTISEMENTS

Dia menjelaskan, bahwa pada awalnya rapat tersebut turut mengundang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Namun, lanjut dia, Menko Polhukam Mahfud MD berhalangan hadir karena harus mendampingi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Berita Lainnya:
MK Tak Berhak Diskualifikasi Prabowo-Gibran

“Rapat dengan Menko Polhukam akan diatur jadwalnya,” ujarnya.

Sahroni mengatakan Komisi III DPR RI akan fokus mendalami pernyataan Kepala PPATK terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kemenkeu. Sebelumnya, Jumat (10/3/2023), Menko Polhukam Mahfud MD sempat mengatakan bahwa temuan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kemenkeu periode 2009-2023 merupakan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Jadi tidak benar kalau isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang. Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tapi tidak ngambil uang negara,” kata Mahfud dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube resmi Kemenkopolhukam, Jumat.

Berita Lainnya:
Kasus DBD di Jakarta Meningkat, Pj Heru: Jaga Kebersihan dan Jalankan 3M

TPPU itu melibatkan sekira 467 pegawai di tubuh Kemenkeu dalam rentang waktu 2009-2023 berdasarkan laporan dari PPATK. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Selasa (14/3/2023) menyampaikan bahwa transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun tersebut merupakan angka terkait pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.

Dia mengklarifikasi bahwa dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kemenkeu bukan merupakan korupsi pegawai Kemenkeu. “Ini lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010,” ungkap Ivan di Jakarta, Selasa.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi