Jumat, 31/03/2023 - 19:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

UPDATE TERBARU

NASIONAL

Lewat RUU Kesehatan, Menkes Berharap Para Dokter ke Depannya Fokus ke Pelayanan Masyarakat

“Aku suka sedih, masalah shared competency aku mau beresin,” kata Budi.

Rep: Zainur Mashir Ramadhan/ Red: Andri Saubani

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Public Hearing RUU Kesehatan dengan Organisasi Profesi di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

 JAKARTA — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kecewa dengan rebutan lahan pelayanan antarprofesi kedokteran di fasilitas kesehatan. Dalam RUU Kesehatan, dia mengaku ingin menyelesaikan hal tersebut, terlebih saat hal itu mempengaruhi ke pelayanan masyarakat.

“Masalah shared competency, aku sebel, banyak rebutannya dibanding pikirannya ke masyarakat,” kata Budi dalam public hearing di Kementerian Kesehatan, Jumat (17/3/2023).

BACAAN LAIN:
Pria Paruh Baya Diduga Maling Ayam di Sukabumi Meninggal Dihakimi Massa

Dia menambahkan, akan lebih baik bila dokter hingga organisasi profesi bisa menghabiskan waktu lebih banyak untuk masyarakat. Menurutnya, tidak ada yang salah dengan shared competency.

 

“Selama buat nanganin masyarakat, masalahnya apa?” tanya Budi.

Dia mencontohkan salah satu kasus, saat ada seseorang yang hendak melakukan USG, para dokter umum kerap ketakutan. Pasalnya, kata dia, ada kecenderungan takut menangani hal yang bukan spesialisasinya. Padahal, jika ditilik dan ditanya, para dokter tersebut dia klaim bisa melakukan hal yang mendasar seperti itu.

 

“Kenapa sih nggak dikasih dokter umum untuk melihat? Di mana-mana semua ibu akan sedih kaya gitu-gitu tuh, aku suka sedih, masalah shared competency aku mau beresin,” tutur dia.

BACAAN LAIN:
Kepiawaian Erick Atasi Krisis Jadi Harapan Bagi Indonesia

Menyoal adanya kesenjangan dan permasalahan itu, Kemenkes, kata Budi, sedang mencoba menengahinya. Dia berharap, ke depan para dokter bisa lebih memfokuskan diri pada masyarakat.

Kemenkes sebenarnya sudah mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.01/MENKES/5/2023 untuk mengatur klaim layanan kesehatan. Surat edaran tentang penataan pelayanan kesehatan bagi dokter spesialis hingga dokter gigi subspesialis itu, menyinggung shared competency di fasilitas kesehatan.

 

Sumber: Republika

Reaksi & Komentar

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi
Click to Hide Advanced Floating Content

Click to Hide Advanced Floating Content